” itu kan lahan milik PT KAI harusnya Pihak PT KAI yang menertibkan lokasi prostitusi tersebut, jangan hanya dibiarkan begitu saja yang nantinya kan menjadi tempat Prostitusi tetap, pihak nya banyak menerima keluhan dan aspirasi tokoh masyarakat setempat, untuk itu Dewan Kota Jakarta Utara akan bersurat secara resmi kepada PT KAI, mengenai Lokalisasi tersebut, kesal M. Sidik Dahlan
Ditegaskan PT KAI di nilai melakukan pembiaran lahannya untuk digunakan sebagai lokalisasi prostitisusi , dikhawatirkan wilayah tersebut menjadi sarang kriminal , yang dampaknya akan berpengaruh pada lingkungan masyarakat sekitar, tegas Sidik.
Sementara itu Abdul Rochim tokoh masyarakat RW 13 Kelurahan Penjaringan merasa terganggu dengan adanya tempat lokalisasi Royal, dan bila dibiarkan akan sangat mengganggu dan dikhawatirkan menjadi tempat sarang kriminal, dan diduga menjadi tempat transaksi narkoba dan perdagangan minuman keras, ini akan menjadikan wilayah kami tudak nyaman, jelasnya.
” Kami mohon kepada aparat terkait untuk segera membebaskan dan membongkar lokalisasi tersebut, terutama pihak PT KAI sebagai yang punya lahan untuk bertindak tegas dan membongkar tempat prostitusi Royal, ” tutupnya. (Eko).