Akuratkan Data Peserta BPJS Luncurkan Program Gilang

Jakarta. JurnalUtara.com – Program Registrasi Ulang (Gilang) Badan Penyelengara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dalam upaya melayani nasabah dengan maksimal dan merupakan peningkatan pelayanan prima BPJS dengan data akurat.
3 Program yang sedang diluncurkan antara lain program regristasi Ulang (Gilang) dan penonaktifan bayi usia bayi diusia diatas 3 bulan dan informasi Kanal Online , tutur Ghuri Ghuryani, di lantai 3 Gedung BPJS Kesehatan, Semper Plumpang Jakarta Utara, Kamis (04/12)
Menurut Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Jakarta Utara, Ghuri Ghuryani mengatakan Registrasi Ulang (Gilang) dilakukan oleh BPJS Kesehatan karena adanya Cleansing data sebagai tindak lanjut rekomendasi KPK dan Audit BPKP tahun 2018 dan rakornis Eselon 1 Kementrian/Lembaga pada tanggal 21 September 2020 dimana ditemukan 9.495 Peserta BPJS Kesehatan yang NIK nya bermasalah, ujar Ghury Ghuryani.
” Untuk itu peserta BPJS Kesehatan yang bermasalah sementara dinonaktifkan untuk segera diapdetkan datanya, dan bagi Peserta BPJS yang bermasalah untuk segera melampirkan Fotho Copy KTP, dan KK yang terbaru agar kepesertaan nya aktif kembali,” ujar Ghuri
Setelah itu kata Ghuri, dalam mengaktifkan kembali data selanjutnya silahkan hubungi kantor BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Utara atau bisa juga peserta BPJS menghubungi kontak Pandawa dengan nomor Hp 0812 8251 9335 selain itu bisa juga menghubungi petugas BPJS Satu dengan Nomor 0812 8251 9335,” kata Ghuri
Selain itu juga BPJS Kesehatan menonaktifkan kepesertaan bayi diatas usia 3 bulan, ini akan diaktifkan kepesertaannya apabila sudah memberikan data NIK si bayi, karena bayi yang ditanggung BPJS Kesehatan saat berusia 0 – 3 bulan dan seterusnya bayi harus melampirkan datanya agar bisa dicatat kembali menjadi peserta BPJS Kesehatan, tutur Ghury Ghuryani
Ghuri berharap kepada peserta BPJS kesehatan untuk mengapload aplikasi Mobile JKN, karena didalamnya ada banyak aplikasi tentang kebutuhan dalam perawatan kesehatan di Rumah Sakit ( RS ),” tutupnya. (Eko).