Ops Yustisi Gabungan Polsek Kep Seribu Selatan Beri Sangsi 9 Pelanggar Prokes

Jakarta. Jurnalutara.com – Dalam rangka mencegah penyebaran Covid 19 dan mendisiplinkan warga masyarakat dalam menerapkanprotokol kesehatan, Polsek Kepulauan Seribu Selatan terus melakukan kegiatan oeperasi Yustisi Gabungan Tiga Pilar di Pulau pemukiman, Sabtu (07/08).

Kapolsek Kepulauan Seribu Selatan AKP Wisnu Wardono menjelaskan, Operasi Gabungan terus digalakkan pihaknya sebagai upaya mendisiplikan warga masyarakatdalam menerapkan protokol kesehatan.

” Ops Yustisi Gabungan Tiga Pilaryang kita lakukan lebih fokus pada penggunaan masker dan kerumunan warga,” jelas Wisnu Wardono.

Wisnu menambahkan , peran serta warga masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan sangat membantu dalam menekan akan penyebaran Covid-19.

Operasi Yustisi Gabungan yang dilakukan pihaknya menyasar kepada warga yang berada di ruang publik, antara lain Dermaga, RPTRA, Pantai, Lapangan, Warung-warung ,akan dan lingkungan pemukiman.

” Iya, bila warga masyarakat disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan pasti penyebaran Covid-19 bisa terkendali, untuk itu kesadaran warga sangat diperlukan ,” tambahnya

Diketahui Operasi Yustisi Gabungan Polsek Kepulauan Seribu Selatan hari ini menjaring 9 pelanggar protokol kesehatan yang semuanya terkait masker.

” dari 9 pelanggar, 8 dikenakan sangsi teguran dan 1 dikenakan sangsi kerja sosial sesuai aturan,” tutup Wisnu Wardono. (eko)