Pemkot Jakarta Utara Minta Pemilihan Anggota LMK Baru Sesuai Prosedur Prokes.
Jakarta. Jurnalutara.com – Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara bersiap kembali merekrut anggota Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) baru masa bhakti tahun 2021 sampai dengan 2024. Perekrutan ini diharapkan melahirkan anggota LMK baru yang aktif memperkuat kemitraan kelurahan serta sigap dalam menampung aspirasi warga sehingga dapat membangun kemasyarakatan di wilayah tugasnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Pemerintahan Kota Administrasi Jakarta Utara, Wawan Budi Rohman mengatakan pemilihan anggota LMK baru sesuai dengan Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 44 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pemilihan Anggota Lembaga Musyawarah Kelurahan Pada Masa Pandemi Covid-19.

Kelurahan diminta untuk segera membentuk Panitia Pembentukan Bakal Calon (PPBC) melalui Rapat Musyawarah Kelurahan yang dihadiri oleh Ketua Rukun Warga (RW), Perwakilan Ketua Rukun Tetangga (RT), dan tokoh masyarakat dari masing-masing RW.
“Hari ini kami menggelar sosialisasi ini kepada perwakilan kecamatan dan kelurahan terkait dengan pemilihan LMK Masa Bhakti 2021 sampai dengan 2024. Kami sampaikan bahwa anggota LMK yang sudah habis masa bhaktinya bisa segera dilakukan pemilihan anggota LMK baru,” kata Wawan saat ditemui di Ruang Pola, Kantor Walikota Administrasi Jakarta Utara, Kamis (30/9).
Wawan menekankan, pemilihan LMK ini tetap merujuk pada protokol kesehatan ketat sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
Apabila kembali terjadi kenaikan angka kasus Covid-19, jadwal pemilihan LMK bisa diundur atau pun dilangsungkan secara dalam jaringan (daring).
“Kaidah-kaidah pemilihan LMK ini sudah diatur dalam SE itu. Semua harus menerapkan protokol Kesehatan seperti penggunaan masker, pengecekan suhu tubuh, hingga tidak menyediakan makan dan minum. Kalau di wilayah itu ternyata masuk dalam zona merah maka, maka jadwal pemilihan bisa saja diundur atau dilakukan secara daring,” jelasnya.
Di lokasi yang sama, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kota Administrasi Jakarta Utara, Johnny Sotar PH menerangkan pemilihan anggota LMK baru berlangsung secara demokratis dengan azas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Untuk mendapatkan legitimasi atas hasil pelaksanaan pemilihan, PPBC dapat memberlakukan batasan minimal (kuorum) terhadap kehadiran jumlah pemilih yang akan memberikan hak suara. Sedangkan Batasan kuorum kehadiran jumlah pemilih dapat menggunakan ketentuan sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu untuk dijadikan pedoman.
Apabila tidak terpenuhi, maka proses pemilihan ditunda dan dilakukan pemilihan putaran kedua. Untuk efektivitas waktu, jika pada saat dilangsungkannya pemilihan putaran kedua masih tetap tidak terpenuhi kuorum tersebut maka proses pemilihan dapat dilanjutkan dan hasilnya dinyatakan sah.
“Setelah tahapan pemilihan, maka anggota LMK baru akan diresmikan oleh masing-masing camat dengan memegang amanah Walikota Kota Administrasi Jakarta Utara,” tutupnya.