Serahkan Usulan Perubahan UU. No. 29 Tentang Jakarta, Kaukus Muda Betawi Lobby FPPP DPR-RI
Jakarta, JurnalUtara.Com – Kaukus Muda Betawi menyampaikan usulan naskah revisi UU No. 29/2007 kepada Fraksi PPP DPR-RI pada acara Seminar Fraksi di Gedung Nusantara I DPR-RI, Senayan, Jakarta, Senin pagi tadi (3/10). Dalam seminar Fraksi PPP bertajuk “Nasib Undang-undang Nomor 29 Tahun 2007 dan Masyarakat Betawi Pasca Lahirnya Ibukota Nusantara,” Muhammad Ichwan Ridwan, yang mewakili Kaukus Kaum Muda Betawi mengatakan, bahwa usulan naskah revisi undang-undang adalah wujud penyampaian aspirasi masyarakat yang bisa dijadikan dasar acuan bagi proses legislasi terkait Jakarta.

“Usulan naskah revisi undang-undang adalah wujud penyampaian aspirasi masyarakat yang bisa dijadikan dasar acuan bagi proses legislasi terkait Jakarta. Naskah ini merupakan hasil diskusi tokoh-tokoh Betawi setelah menyerap aspirasi dari warga DKI Jakarta, khususnya dari kaum Betawi,” ujar Muhammad Ichwan Ridwan yang akrab dipanggil Bang Boim.
Ketua Umum Lembaga Kebudayaan Betawi, Beky Mardani menyampaikan aspirasi masyarakat Betawi berdasarkan diskusi tokoh-tokoh Betawi di Universitas Islam As-Syafi’iyah. Rekomendasinya di antaranya bahwa revisi UU No. 29/2007 memperhatikan tata nilai masyarakat Betawi.
Naskah akademik revisi UU No. 29/2007 itu memuat nilai historis, psikologis, sosiologis, sosial dan budaya, tata pemerintahan, hukum, ekonomi, serta perubahan pasal per pasal. Revisi mengusung semangat desentralisasi asimetris guna memaksimalkan potensi politik, sosial, budaya, dan ekonomi sekaligus dalam menghadapi berbagai masalah Jakarta ke depan.
Sementara itu Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PPP, Syamsurizal saat menjadi narasumber menyatakan bahwa Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menerima aspirasi masyarakat Betawi mengenai pembentukan kelembagaan masyarakat adat Betawi. Menurutnya, usulan pembentukan kelembagaan masyarakat adat Betawi itu bisa melalui revisi Undang-undang Nomor 29 Tahun 2007.
“Usulan pembentukan lembaga masyarakat adat Betawi itu bagus sekali. Ini bisa mengangkat harkat martabat masyarakat Betawi dan menjadi peluang bagi masyarakat Betawi untuk semakin berkiprah di Jakarta,” kata Syamsurizal.
Syamsurizal juga berpendapat, bahwa dengan merevisi undang-undang ini kondisi Jakarta menurutnya akan banyak berubah karena akan berlaku seperti di provinsi lain. Dia pun mencontohkan seperti provinsi Jawa Barat yang terdapat kota Bandung, kota Bogor, kabupaten Bandung dan sejumlah kabupaten/ kota lainnya. Masing-masing kota di Jakarta akan mengikuti pola yang berlaku di Indonesia secara umum.
“Untuk mengangkat harkat martabat Betawi bisa juga melalui perjuangan mereka di masing-masing kota di Jakarta. Misalnya di kawasan Jakarta Utara, mereka bisa berjuang agar anggota DPRD di sana berisikan orang-orang Betawi, begitupun Walikota dan Gubernur,” terang legislator PPP ini.
Ketua Umum Forum Betawi Rempug, K.H. Lutfi Hakim yang juga sebagai Wakil Ketua Tanfidziyah NU DKI, dalam penyampaian materinya menyatakan bahwa Masyarakat Betawi harus dilibatkan dalam seluruh proses dan tahapan. Sifat kekhususan tetap melekat pada Jakarta. Dengan sifat kekhusuan Jakarta, revisi harus memuat kelembagaan masyarakat adat Betawi, seperti yang ada di Aceh: Majelis Adat Aceh (MAA) dan/atau di Papua (Majelis Rakyat Papua/MRP) agar pembangunan daerah terintegrasi dengan nilai-nilai Betawi.

Usulan naskah revisi UU No. 29/2007 diserahkan oleh Bang Boim kepada Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal dan anggota DPR RI Fraksi PPP KH. Asep Ahmad Maoshul Affandy dengan harapan apa yang menjadi usulan dalam draf dapat diakomodir dalam revisi. Rencananya Kaukus Muda Betawi akan melobby partai lain serta Komisi II untuk menerima draft usulan revisi hingga akhir tahun dan berharap tahun 2023 sudah masuk prolegnas.
“Kita akan bergerilya dari fraksi ke fraksi agar tahun 2023 sudah masuk prolegnas dan apa yang menjadi usulan dalam draf dapat diakomodir,” tutup Bang Boim.