BeritaHukumSorotan

Polresta Jambi Gerak Cepat Menindaklanjuti Laporan Pengaduan Dugaan Penyerobotan Tanah di Pal Lima Kota Baru Jambi

Shares

Jambi, JurnalUtara.com – Respons cepat petugas Polres Kota Jambi atas laporan pengaduan dari warga, diapresiasi oleh penasehat hukum, Saidin Sianipar, SH., hari Minggu ini (07/05/2023). Dalam pesan tertulisnya via whatsapp, Saidin Sianipar menjelaskan bahwa hanya dalam sehari setelah menerima laporan pengaduan yang dibuatnya pada Sabtu pagi Tanggal 6 Mei 2023, kliennya sudah dipanggil dan dimintai keterangan.

“Sehari setelah menerima laporan pengaduan yang kami buat pada Sabtu pagi Tanggal 6 Mei 2023, hari ini, Minggu Tanggal 7 Mei 2023, Klien saya Abdullah Rasyid memenuhi panggilan penyidik Polresta Jambi untuk di BAP melengkapi keterangan laporan pengaduan dugaan penyerobotan tanah di Pal Lima Kota Baru Jambi yang dilakukan oleh terlapor JI,” jelas Bang Saidin Sianipar, S.H.

Disampaikan juga bahwa pemeriksaan berlangsung lebih kurang 2 jam di Ruang Unit HARDA BANGTAH Reskrim Polresta Jambi. Ada kurang lebih 20 pertanyaan yang diajukan oleh Penyidik dan semua telah di jawab dengan baik guna melengkapi keterangan yang diperlukan penyidik.

“Sebagaimana kami sampaikan sebelumnya, bahwa Klien kami terpaksa melaporkan persoalan ini, oleh karena klien kami sudah lelah dengan upaya penyelesaian secara kekeluargaan yang tidak pernah ditanggapi oleh Terlapor,” lanjut Penasehat Hukum.

Seperti yang telah diberitakan oleh beberapa media, bahwa Klien S Sianipar, S.H., bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Sumatera Utara (Sumut) Partai Demokrat, Abdullah Rasyid melaporkan dugaan penyerobotan sebidang tanah miliknya oleh anggota DPRD Kota Jambi Fraksi Golkar Joni Ismed ke polisi, Sabtu pagi kemarin (06/05/2023).

Shares

Masuk

Daftar

Setel Ulang Kata Sandi

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email, anda akan menerima tautan untuk membuat kata sandi baru melalui email.