Peringatan 12 Mei Kantor Nadiem di Lempar Telur Busuk.

Jakarta. Jurnalutara.com – Dalam rangka menciptakan tata kelola yang baik pada sistem Pendidikan Nasional khususnya di Perguruan Tinggi Swasta Trisakti, maka Negara harus hadir melalui kebijakan Pemerintah dengan memfungsikan peran dan tanggung-jawabnya dalam mengejewantahkan: Mencerdaskan Kehidupan Bangsa sebagaimana termaktub pada alinea keempat Pembukaan UUD 1945 yang mana mengandung makna bahwa adanya fungsi sekaligus tujuan bernegara setelah Indonesia Merdeka. 

Oleh karena itu, kami Alumni Trisakti mendesak Pemerintah dalam hal ini Kemendikbudristek untuk mengambil peran di garda depan membangun kualitas Manusia Indonesia seutuhnya.
Keterbatasan Pemerintah untuk menyediakan kapasitas dan aksesbilitas pendidikan nasional khususnya Pendidikan Tinggi, dalam hal ini Perguruan Tinggi Swasta, maka kami Alumni Trisakti mendesak Pemerintah untuk melakukan pembinaan, menjaga standarisasi mutu pendidikan, memastikan Tri Dharma Perguruan Tinggi berjalan sesuai dengan Peraturan Perundangan yang terkait dan tidak kalah pentingnya adalah menjaga kelangsungan Perguruan Tinggi tersebut serta patuh terhadap Peraturan Perundangan yang berlaku.

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas dan terkait Keputusan Menteri nomor 330/P/2022 tentang Susunan Keanggotaan Pembina Yayasan Trisakti dari unsur Pemerintah dan Surat Perintah Mendikbudristek nomor 1212/E.E1/KP.08.00/2022 perihal penugasan Pjs. Rektor Institut Transportasi dan Logistik Trisakti, maka kami memandang perlu untuk menyikapi, sebagai berikut:
Bahwa Perguruan Tinggi Trisakti adalah Perguruan Tinggi Swasta maka kehadiran Pemerintah bukan dengan maksud untuk menguasai atau mengakupasi bahkan bertindak inkonstitusional;
Bahwa tidak benar terjadi kekosongan personil organ Yayasan Trisakti sehingga Pemerintah harus melakukan penyelamatan dengan cara tidak berlandaskan pada ketentuan dan hukum yang berlaku;

Bahwa kehadiran Pemerintah dalam hal ini Kemendikbudristek seharusnya menjalankan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dengan tidak melakukan perbuatan melawan hukum sehingga hal ini dapat mencedarai Sistem Pendidikan Nasional sebagaimana diamanatkan dalam Konstitusi;

Bahwa Pemerintah harus melihat permasalahan di Perguruan Tinggi Trisakti dengan utuh, obyektif dan komprehensif sehingga dapat menjadi rujukan serta dapat direplikasi pada Perguruan Tinggi Swasta lainnya dengan tetap berpijak pada hukum yang berlaku;

Bahwa kami Alumni Trisakti menolak dengan tegas kebijakan tersebut diatas dan menuntut kepada sdr. Dr. Lukman, S.T. M.Hum, Direktur Kelembagaan dan Sdr. Nizam, Dirjen Diktiristek di Kemendikbudristek untuk mundur karena tindakannya bertentangan dengan Peraturan Perundangan yang berlaku, yaitu: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi pasal 60 ayat (2) “Perguruan Tinggi Swasta didirikan oleh masyarakat dengan membentuk badan penyelenggara berbadan hukum yang berprinsip nirlaba dan wajib memperoleh izin Menteri”, 

ayat (3) “badan penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berbentuk yayasan, perkumpulan, dan bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,”

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan; Peraturan Pemerintah Nomor 04 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi; Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Tentang Yayasan sebagaimana yang telah diubah oleh Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Tentang Yayasa

Usut tuntas indikasi perbuatan melawan hukum dan KKN dilingkungan Kemendikbudristek RI