Timsus Penyempurnaan RUU Kekhususan Jakarta Dibentuk
Jakarta, JurnalUtara.com – Untuk memberikan dan mengiventarisasi data serta informasi yang berkaitan dengan proses penyempurnaan usulan rancangan naskah akademik dan RUU mengenai kekhususan Jakarta, Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono membentuk tim khusus (Timsus). Hal ini dinyatakan Heru melalui pernyataan resmi di Jakarta, hari ini Senin (2/10/2023).
“Membentuk tim penyempurnaan usulan rancangan naskah akademik dan rancangan undang-undang mengenai kehususan Jakarta,” kata Heru.
Heru menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) Joko Agus Setyono sebagai ketua tim yang beranggotakan 73 orang yang terdiri perwakilan setiap dinas DKI Jakarta. Selain itu asisten pemerintahan, asisten perekonomian, asisten pembangunan dan lingkungan hidup, dan asisten kesejahteraan rakyat, sekda DKI, serta kepala Badan Perencana Pembangunan daerah, semuanya ditunjuk sebagai wakil ketua tim.

Heru sendiri yang menjabat selaku pembina tim menetapkan pembentukan tim ini melalui Keputusan Gubernur Nomor 643 Tahun 2023. Tim memiliki tugas yakni melakukan evaluasi dan analisis kebutuhan pengaturan Jakarta usai pemindahan Ibukota, menyusun bahan dan materi penguatan substansi usulan RUU mengenai kekhususan Jakarta, mengindentifikasi data empirik kondisi, kebutuhan dan peluang Jakarta saat ini dan masa mendatang.
Baca juga: Bamus Suku Betawi 1982 : Jakarta bukan hanya sekedar Kota Global tetapi juga Kota Peradaban
Tim juga bertugas untuk melakukan evaluasi dan analisis terhadap peraturan perundang-undangan terkait kekhususan Jakarta, melakukan analisis kebutuhan regulasi dan/atau kewenangan yang berkaitan dengan arah pengembangan dan kebijakan Kota Jakarta pada lingkup ekonomi, sosial, kelembagaan, keuangan serta kebijakan lain yang berkaitan dengan pemindahan Ibu Kota.
Selain itu, Tim juga bertugas melakukan koordinasi dengan pemangku kepentingan dan Kementrian atau Lembaga lainnya yang berkaitan dengan pelaksaan tugas-tugas Tim.
“Melakukan tugas lainnya terkait penyempurnaan usulan rancangan Naskah Akademik dan Rancangan Undang-undang mengenai Kekhususan Jakarta yang diberikan oleh ketua,” ujar Heru.