BeritaHukumNasionalSorotan

Mahasiswa Ajukan Peninjauan Kembali Putusan MK Batas Usia 40 Tahun

Shares

Jakarta, Jurnalutara.com – Adalah Brahma Aryana Mahasiswa Fakultas Hukum  Universitas Nahdhatul Ulama Indonesia Melalui Kuasa Hukumnya Viktor Santosa Sandiasa, SH., MH. dan Harseto Setyadi Rajah, SH mendaftarkan Permohonan Uji Materiil ke Mahkamah Konstitusi Senin (23/102023).

Pasal yang digugat dalam Permohonan Uji Materiil tersebut adalah Pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebagaimana telah dimaknai Mahkamah Konstitusi dalam putusan No.90/PUU/2023 karena bertentangan dengan UUD 1945 dan menimbulkan ketidakpastian hukum serta berdampak pada legitimasi calon terpilih.

Sebagaimana kita ketahui bahwa ketentuan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 telah diputus oleh Mahkamah Konstitusi pada sidang yang terbuka untuk umum pada tanggal 16 Oktober 2023. Sehingga bunyi ketentuan norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 telah dimaknai oleh Mahkamah Konstitusi selengkapnya menjadi: Persyaratan menjadi Calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah: q. “Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.

Apabila kita melihat ketentuan norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebagaimana telah dimaknai oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan No. 90/PUU-XXI/2023, terdapat persoalan konstitusionalitas pada frasa: “yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”. Dimana tidak terdapat kepastian hukum pada tingkat jabatan apa yang dimaksud pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah. Sehingga timbul pertanyaan, apakah hanya hanya pada Pemilihan Kepala Daerah tingkat Provinsi saja? atau juga pada Pemilihan Kepala Daerah tingkat kabupaten/kota? atau pada pemilihan kepala daerah tingkat provinsi maupun kabupaten kota? Demikian pula pada pemilu pada pemilihan DPR saja? atau pada tingkat DPRD tingkat Provinsi saja? atau kabupaten/kota saja? Atau pada kesemua tingkatannya yakni DPR, DPD, DPRD provinsi dan kabupaten kota?

Persoalan konstitusionalitasnya adalah adanya pemaknaan yang berbeda-beda yang menimbulkan ketidakpastian hukum apabila dilihat dari legitimasi amar putusan atas pilihan frasa “yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah” dengan jumlah suara hakim konstitusi (5 hakim konstitusi) yang memutus mengabulkan permohonan sebagaiman termuat dalam Putusan No. 90/PUU-XXI/2023.

Artinya apabila diakumulasikan pilihan dari 5 Hakim Konstitusi yang setuju permohonan 90/PUU-XXI/2023 dikabulkan hanyalah pada syarat berpengalaman sebagai kepala daerah pada tingkat provinsi sebagai gubernur. Karena terhadap syarat tersebut 3 hakim konstitusi (YM. Prof. Dr. Anwar Usman, YM. Prof. Dr. Guntur Hamzah, dan YM Prof. Manahan MP. Sitompul) tidak menolaknya. Sementara terhadap syarat berpengalaman pada tingkat DPR, DPD, dan DPRD serta Bupati dan walikota tidak disetujui oleh 2 Hakim MK (YM. Prof. Dr. Enny Nurbaningsih dan YM. Dr. Danil Yusmik P. Foekh) in casu kekurangan 2 suara hakim konstitusi.

Oleh karenanya terhadap frasa: “yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah” sepanjang tidak dimaknai “yang dipilih melalui pemilihan kepala daerah pada tingkat Gubernur” adalah inkonstitusional karena hanya berdasarkan 3 suara Hakim Konstitusi dari 5 suara hakim konstitusi yang dibutuhkan.

Oleh karenanya kami meminta kepada MK untuk Menyatakan Pasal 169 huruf q UU Pemilu Sebagaimana telah dimaknai Mahkamah Konstitusi dalam Putusan No. 90/PUU-XXI/2023 terhadap frasa “yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai “yang dipilih melalui pemilihan kepala daerah pada tingkat Provinsi”. Sehingga bunyi selengkapnya “Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan kepala daerah pada tingkat Provinsi”.

*Kami juga meminta agar MK dapat segera meregistrasi dan memeriksa serta memutus dalam waktu yang secepat-cepatnya sebagaimana MK pernah melakukan pemeriksaan secara cepat dalam waktu 1 hari dalam Perkara No. 102/PUU-VII/2009. Demikian Kuasa Hukum Penggugat mengakhiri penjelasan tertulisnya*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Shares

Masuk

Daftar

Setel Ulang Kata Sandi

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email, anda akan menerima tautan untuk membuat kata sandi baru melalui email.