BeritaMetropolitanSorotan

Rancangan Pengganti Perda 5 Th. 2010 Tentang LMK, PKS Tak Setuju Larangan LMK Berparpol

Shares

Jakarta, Jurnalutara.com – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyoroti rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2010 tentang Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK). PKS tak setuju jika anggota LMK dilarang menjadi anggota partai politik.

Hal tersebut disampaikan oleh anggota F-PKS Israyani saat membacakan pandangan fraksi terhadap rancangan empat raperda, termasuk Raperda Perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2010 di DPRD DKI Jakarta, Rabu (25/10/2023). PKS menilai larangan anggota LMK bergabung ke parpol berlebihan.

“Fraksi PKS juga menyoroti larangan bagi anggota LMK untuk menjadi anggota partai politik yang dinilai berlebihan. Dalam pandangan PKS, menjadi anggota partai politik adalah hak setiap warga negara,” kata Israyani dalam pemaparannya.

Selain itu, menurut dia, anggota LMK bukanlah seorang aparatur sipil negara maupun anggota TNI/Polri sehingga semestinya tak dilarang menjadi anggota partai politik. Ditambah lagi, anggota LMK tidak menerima honor atas keanggotaan mereka.

“Anggota LMK juga tidak menerima honor atas keanggotaan mereka dan hanya menerima uang operasional untuk mendukung kegiatannya. Oleh karena itu, sebaiknya anggota tidak dilarang untuk menjadi anggota partai politik,” tegasnya.

PKS mengusulkan sebaiknya para anggota LMK hanya dituntut bersikap netral saat menjalankan tugasnya. Apabila ada pelanggaran, kata Israyani, baru dijatuhi sanksi tegas.

Sementara anggota LMK yang maju sebagai calon legislatif (caleg) diwajibkan mengambil cuti dari keanggotaannya.

“Namun anggota LMK dituntut untuk bersikap netral dalam menjalankan tugasnya dan memberikan sanksi yang tegas jika menunjukkan keberpihakan pada partai politik tertentu dalam menjalankan tugasnya,” ujarnya.

Namun, secara keseluruhan, Fraksi PKS menyetujui dilakukannya perubahan atas perda lama tersebut. Salah satunya, PKS menyetujui perubahan masa jabatan anggota LMK dari 3 tahun menjadi 5 tahun sesuai dengan ketentuan dalam Permendagri Nomor 18 Tahun 2018.

“Namun terkait dengan perubahan masa jabatan ini, bagaimana dengan pengaturan pembatasan masa keanggotaan LMK selama 2 periode berturut-turut atau tidak berturut-turut? Bagi anggota yang sudah menjabat sebagai anggota LMK sebelumnya, apakah dengan perubahan masa jabatan menjadi 5 tahun, maka keanggotaan sebelumnya yang hanya 3 tahun tidak diperhitungkan? Fraksi PKS memandang bahwa seharusnya periode keanggotaan yang sebelumnya tidak diperhitungkan karena pengaturan anggota LMK akan diatur dengan peraturan daerah yang baru,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Shares

Masuk

Daftar

Setel Ulang Kata Sandi

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email, anda akan menerima tautan untuk membuat kata sandi baru melalui email.