Bawaslu Provinsi DKI Jakarta Berikan Sosialisasi Kepada Peserta Pemilu
Jakarta, Jurnalutara.com – Bawaslu Provinsi DKI Jakarta menyelenggarakan Sosialisasi dan Implementasi Peraturan Bawaslu dan Produk Hukum Non Bawaslu kepada Peserta Pemilu Tahun 2024 di Hotel Redtop Jakarta (26/10/2023)

Seperti yang dilaporkan Ketua Panitia Dwi Hening Wardani Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Proses dan Hukum, Sekretariat Bawaslu Provinsi DKI Jakarta peserta yang mengikuti sosialisasi ini adalah Para Peserta Pemilu terdiri dari 18 Pengurus Partai Politik dan 25 Calon Anggota DPD. Disamping itu sosialisai juga diikuti oleh Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, Para Ketua Bawaslu Kota/Kabupaten dan Staf Sekretariat.
Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Reki Putra Jaya dalam sambutannya menyampaikan Sosialisasi ini penting dilakukan agar ada kesepahaman tentang aturan main pelaksanaan pemilu tahun 2024 antara penyelenggara Pemilu dan Peserta Pemilu, apalagi tahapan pemilu sebentar lagi masuk ke tahapan kampanye yang sudah diatur dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye.
“Peserta yang hadir hari ini adalah teman-teman dari Partai politik yang biasa kita ngobrol diskusi bareng di acara-acara KPU tentunya kita bisa membangun sinergi dalam upaya pencegahan pelanggaran di semua tahapan Pemilu” ujar Reki.
Sosialisasi ini dibuka oleh Koordinator Divisi Hukum Dan Diklat, Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta Sakhroji mewakili Ketua Bawaslu Provinsi DKI Jakarta. Dalam sambutannya Sakhroji menyampaikan sosialisasi dan implementasi produk hukum kepada Peserta Pemilu ini dilakukan agar terbangun semangat gotong royong antara Bawaslu dan Peserta dalam Pengawasan, pencegahan dan penanganan pelanggaran serta sengketa pemilu secara persuasif. Peserta pemilu harus diberikan pemahaman mengenai aturan dalam Sosialisasi dan Kampanye yang nanti akan diteruskan kepada para Caleg nya, dimana Kampanye baru akan dimulai 28 November, serta bagaimana membuat laporan kepada Bawaslu DKI jika menemukan adanya dugaan pelanggaran pemilu.
Adanya perbedaan pada penanganan pelanggaran dan penanganan sengketa proses pemilu. Sebagaimana aturan dalam Perbawaslu, jika pada sengketa proses pemilu ada ruang mediasi, tetapi pada penanganan pelanggaran tidak ada mediasi, semuanya dengan proses sidang secara terbuka.
Tanggal 3 November nanti akan ditetapkan Daftar Calon Tetap, sesuai pencermatan Bawaslu selama DCS terjadi perubahan-perubahan seperti nama, gelar, nomor urut, pergantian bahkan Calon yang hilang namanya dan beberapa yang mengadu ke Bawaslu.
“Yang demikian para caleg harus bisa memahami mana ranah internal partai dan mana yang bisa ditangani oleh Bawaslu “tambah Sakhroji.
Selain itu Bawaslu DKI Jakarta juga meluncurkan “Posko Konsultasi Hukum, yaitu media bagi Peserta pemilu dan masyarakat umum untuk berkonsultasi dan berdiskusi dengan Bawaslu DKI Jakarta mengenai permasalahan pengawasan pemilu dan hukum kepemiluan.
Salah satu narasumber dalam kegiatan sosialisasi ini adalah Abhan Ketua Bawaslu RI Tahun 2017-2022 dalam paparannya menyampaikan bahwa tugas dan wewenang Bawaslu adalah Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa, Pengawasan Tahapan Pemilu, Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Pemilu.
Dalam paparannya Abhan mengingatkan Bawaslu agar dapat memetakan segera potensi masalah dan berbagai kemungkinan terjadinya pelanggaran dan fokus pada pencegahan, jangan bekerja setelah ada pelanggaran dan pasif menunggu pengaduan.
“Bekerja cepat, responsif dan selalu pada koridor hukum, jaga integritas, adil dan tidak memihak serta libatkan partisipasi masyarakat adalah kunci sukses Bawaslu dalam menjalankan tugasnya” tandas Abhan