Mardani Ali Sera Terima Kaukus Muda Betawi Dorong Pengembangan Eksistensi Budaya Betawi
Jakarta, JurnalUtara.com – Anggota Komisi II Fraksi PKS DPR RI, Mardani Ali Sera menerima kunjungan aspirasi dari Kaukus Muda Betawi di Ruang Rapat Fraksi PKS DPR RI, Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, pada Senin (28/11).

Pada kesempatan ini, Kelompok Gerakan Kaukus Muda Betawi yang hadir M.I.Ridwan Boim, Usni Hasanudin, Abdul Latif, Abu Bakar Maulana dan Zulfikar Fauzi mengunjungi Fraksi PKS DPR RI dalam rangka menyalurkan aspirasinya terkait Perubahan RUU No. 29 tahun 2007 Tentang Daerah Khusus Jakarta.
M. Ichwan Ridwan alias Boim selaku perwakilan Kaukus Muda Betawi menyampaikan aspirasinya terkait perubahan RUU No. 29 tahun 2007 Tentang Daerah Khusus Jakarta yang secara spesifik tidak memuat tentang keberadaan budaya dan masyarakat Betawi sebagai payung hukum untuk mengakomodir peran masyarakat adat.
“Sudah sembilan kali perubahan undang-undang tetapi tidak memuat tentang kebudayaan dan masyarakat betawi, jadi kita ini hidup di tengah kota akan tetapi seperti anak tiri jadinya.”ujar Boim
Perwakilan lainya, Husni juga mengafirmasi dengan menjelaskan pada Pasal 22 Ayat 1 Bagian B yang perlu di dorong untuk penambahan klausul yang menyangkut tentang eksistensi lembaga adat dan kebudayaan Betawi, mereka juga mempertanyakan posisi asimetris Jakarta dana undang-undang tersebut.
“Dari jumlah bab/pasal yang ada Kaukus ‘concern’ di pasal 22 huruf B, baru tercantum badan usaha, lembaga pendidikan dan masyarakat, adapun yang ingin kita dorong adalah lembaga adat dan kebudayaan Betawi, untuk menjaga eksistensi dan mengembangkan kebudayaan dan bahasa Betawi itu sendiri, dan kalau posisi undang-undang Jakarta ini asimetris dimana asimetrisnya apakah sama seperti aceh, jogja, dan lainnya,” ungkapnya.
Mardani selaku Anggota Komisi II Fraksi PKS DPR RI, menanggapi dengan menjelaskan bahwa di RUU ini masih dalam proses pembahasan dan Fraksi PKS di komisi II sendiri belum menerima komposisi usulan-usulan klausul secara keseluruhan, ia juga menyebutkan bahwa sedang berusaha memasukan klausul tentang budaya dan adat Betawi yang tidak berpotensi merusak tatanan kesatuan masyarakat Indonesia.
“Revisi terakhir RUU tentang Jakarta ada beberapa isu, salah satunya tentang otonomi satu tingkat dan bahkan ada usulan gubernurnya diangkat oleh presiden, tetapi kami belum menerima usulan itu, kami juga sedang berusaha untuk mencantumkan perihal budaya dan adat betawi tetapi dengan tidak merusak tatanan bhineka tunggal ika, dan itu belum kelar,” ujar Mardani.
Anggota Komisi II itu juga mengatakan bahwa dirinya sepakat dengan konsep pengembangan eksistensi adat dan kebudayaan Betawi sebagai upaya membangun kekuatan masyarakat dalam kancah perpolitikan.
“Saya setuju ketika kita berdemokrasi kita harus melihat sumber daya yang dimiliki, saya sepakat untuk merapihkan budayanya dulu, baru kemudian masuk dalam pertaruhan politik,” pungkasnya.
Diakhir Mardani menyampaikan bahwa ia akan berusaha memperjuangkan usulan penambahan klausul tersebut dengan menggunakan strategi pendekatan persuasif yang soft kepada fraksi-fraksi lain.