Tarif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di DKI Jakarta Naik
Jakarta, JurnalUtara.com – Warga Jakarta di tahun 2024 harus banyak prihatin, pasalnya adalah Gubernur dan DPRD DKI Jakarta secara bersama telah memutuskan kenaikan tarif beberapa pajak daerah dan retribusi daerah. Dengan disahkannya Peraturan Daerah Nomer 1 Tahun 2024 Tentang Pajak daerah dan Retribusi Daerah, maka sah tarif pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak kendaraan bermootor (PKB) dan lainnya naik.
Setelah direncanakan hak kedaulatan warga Jakarta untuk memilih gubernur dan wakil gubernurnya sendiri dirampas, warga jakarta juga diberi kado oleh Pj Gubernur dan DPRD DKI berupa kenaikan tarif PBB, PKB dan beberapa retribusi lainnya.
Baca juga: Sssstt… DPRD Dan Gubernur Berselingkuh, Diam-diam Naikin Pajak Daerah
Tertuang dalam Pasal 7 Perda DKI Jakarta No. 1 Tahun 2024, tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) khusus kendaraan kedua dan seterusnya naik 0,5 persen dari aturan sebelumnya.
Sedangkan untuk kendaraan kedua, yang sebelumnya ditetapkan pajak progresif sebesar 2,5 persen naik menjadi 3 persen. Kendaraan ke-3 juga naik menjadi 4 persen dan kendaraan ke-4 menjadi 5 persen. Sementara itu, untuk kepemilikan kendaraan kelima dan seterusnya ditetapkan sebesar 6 persen. Hal ini berbeda dengan aturan sebelumnya yang menetapkan kenaikan pajak progresif 0,5 persen hingga kepemilikan kendaraan ke-17 dan seterusnya dengan persentasenya sebesar 10%.
Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Naik 67% – 500%
Tarif pajak bumi dan bangunan (PBB) juga ditetapkan naik menjadi sebesar 0,5% dari hanya 0,1% hingga 0,3%. Pasal 34 ayat (1) menyatakan, “Tarif PBB-P2 ditetapkan sebesar 0,5%.”
Pemprov DKI kini memiliki fleksibitas untuk menetapkan bagian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) setelah dikurangi NJOP Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) sebagai dasar pengenaan PBB. Hal tersebut tercantum pada pasal 33 ayat (6 – 10). Lebih rincinya adalah sebagai berikut;
- “(6) NJOP yang digunakan untuk perhitungan PBB-P2 ditetapkan paling rendah 20% (dua puluh persen) dan paling tinggi 100% (seratus persen) dari NJOP setelah dikurangi NJOPTKP sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
- (7) Besaran persentase sebagaimana dimaksud pada ayat (6) atas kelompok objek PBB-P2 dilakukan dengan mempertimbangkan: a. kenaikan NJOP hasil penilaian; b. bentuk pemanfaatan objek Pajak; dan/atau c. klasterisasi NJOP dalam satu wilayah provinsi.
- (8) Besaran NJOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
- (9) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Gubernur dengan berpedoman pada peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara mengenai penilaian PBB-P2.
- (10) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran persentase NJOP sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diatur dengan Peraturan Gubernur.”
“
Pingback: Sssstt… DPRD Dan Gubernur Berselingkuh, Diam-diam Naikin Pajak Daerah – Jurnal Utara