Pleno Bawaslu Maluku Nyatakan Kampanye Gibran Melakukan Pelanggaran Pemilu
Ambon, JurnalUtara.com – Kampanye Calon Wakil Presiden (Cawapres) Gibran Rakabuming Raka di Maluku pada 8 Januari 2024 dinyatakan melanggaran Undang-undang Pemilu. Hal ini dinyatakan oleh Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku, Subair, setelah rapat pleno, hari Selasa (16/1/2024) di Kantor Bawaslu, di Kota Ambon – Maluku.
![](https://jurnalutara.com/wp-content/uploads/2024/01/Ketua-Bawaslu-Provinsi-Maluku-Subair.jpg)
“Dari hasil pengkajian. Dari hasil rapat tadi, kami menyimpulkan bahwa telah terpenuhi syarat formal dan syarat materialnya sehingga laporan ini untuk selanjutnya diregistrasi,” ungkap Subair.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku menyebutkan ada sebanyak 30 kepala desa di Maluku Tengah (Malteng) dan Kota Ambon terindikasi melanggar Undang-Undang (UU) Pemilu. Puluhan Kades itu diduga melanggar Pasal 280 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. Mereka ikut menghadiri bahkan menyatakan dukungan terhadap calon wakil presiden (Cawapres).
“Pada prinsipnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 menyebutkan melibatkan kepala desa dan perangkat desa itu merupakan pelanggaran,” kata Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Maluku, Samsun Ninilouw, di Ambon, Jumat (12/1/2024).
Pasal 280 ayat (2) Undang-undang No 7 Tahun 2017 menyatakan bahwa Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan Kamparrye Pemilu dilarang mengikutsertakan:
- Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi;
- Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan pemeriksa Keuangan;
- gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia;
- direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah;
- pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural;
- aparatur sipil negara;
- anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- kepala desa;
- perangkat desa;
- anggota badan permusyawaratan desa; dan
- Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih
Sementara ayat (3) nya menyatakan, “setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2)1dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim Kampanye pemilu.”
Ayat (4) berbunyi, “Pelanggaran terhadap larangan ketentuan pada ayat (1) huruf c, huruf f, hurrf g, hunrf i, dan huruf j, dan ayat (2) merupakan tindak pidana Pemilu.”