Pansel Kompolnas dan Presiden Digugat Andi Syafrani di PTUN Jakarta
Jakarta, JurnalUtara.com – Hari ini pendaftaran gugatan di PTUN Jakarta telah diregistrasi dengan nomor: 400/G/TF/2024/PTUN.Jakarta dengan Penggugat Andi Syafrani. Yang jadi Tergugat adalah Pansel Kompolnas dan Presiden RI. Hal ini disampaikan Andi Syafrani kepada media melalui press rilisnya di Jakarta, Kamis, 24/10/2024.
Gugatan ini merupakan kelanjutan dari keberatan yang diajukan Andi Syafrani selaku salah satu peserta calon anggota Kompolnas yang mengikuti seleksi calon anggota Kompolnas periode 20024-2028 kepada Pansel Kompolnas yang diketuai oleh Prof. Hermawan Sulistyo.
Keberatan yang disampaikan terkait adanya peralihan status salah satu peserta yang diloloskan dalam 12 nama yang diajukan Pansel ke Presiden RI saat itu, Jokowi, dari unsur Pakar Kepolisian menjadi Tokoh Masyarakat.
Peralihan status ini terjadi di akhir seleksi. Sejak awal status peserta semua sudah dibagi dalam klasifikasi Tokoh Masyarakat dan Pakar Kepolisian. Bahkan dalam menentukan kelulusan peserta di beberapa tes terakhir, Pansel sudah membagi secara proporsional jumlah peserta yang lolos tes secara berimbang antara 2 unsur ini. Namun di akhir tahapan seleksi, tiba-tiba Pansel mengubah status satu orang peserta yang berakibat pada hilangnya kesempatan calon dari unsur Tokoh Masyarakat untuk terpilih dalam 12 nama yang diusulkan Pansel kepada Presiden.
Karena yang mengangkat Pansel dan kemudian yang akan menggunakan hasil seleksi Pansel adalah Presiden, maka Presiden pun ikut digugat dalam perkara ini.
Tujuan gugatan ini untuk memastikan adanya tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh Pansel Kompolnas dan menjaga agar anggota Kompolnas yang terpilih nanti tidak diganti oleh adanya cacat administrasi dan tindakan arbiter yang dilakukan Pansel Kompolnas.
Penggugat meminta agar usulan Pansel kepada Presiden dibatalkan. Selain itu Penggugat juga meminta agar Presiden, saat ini Prabowo Subianto yang baru dilantik beberapa hari lalu, untuk membentuk Pansel baru yang bertugas mengulang lagi seleksi tahapan akhir terhadap 24 nama peserta calon yang telah dinyatakan lulus tes assesment sebelumnya.
Penggugat juga meminta agar tahapan pemilihan anggota Kompolnas yang saat ini berada di kekuasaan Presiden untuk ditunda sampai putusan gugatan ini berkekuatan hukum tetap.
Gugatan ini masuk dalam bentuk gugatan terhadap tindakan pemerintahan yang melawan hukum yang merupakan kewenangan PTUN.
Penggugat berharap ini menjadi jalan hukum yang dihormati okeh semua pihak karena langkah ini merupakan proses yang dilindungi dalam kerangka negara hukum kita.
Selain Penggugat, ada juga calon yang ikut dalam seleksi Kompolnas kemarin yang telah mengajukan keberatan terhadap Kompolnas yang mungkin juga akan mengajukan gugatan terhadap Pansel Kompolnas.
Adanya keberatan dan gugatan terhadap Pansel Kompolnas diharapkan jadi bahan evaluasi Presiden saat ini agar bisa lebih mengawasi Pansel-pansel yang dibentuk untuk bekerja lebih independen dan profesional serta sesuai peraturan yang berlaku dan tidak merugikan kepentingan hukum calon yang ikut dalam seleksi.