Patroli Cegah Praktik Politik Uang, Bawaslu DKI Jakarta, Lakukan Apel Siaga Serentak
Jakarta, Jurnalutara.com – Apel Siaga Patroli Pengawasan Politik Uang dan Pengawasan Masa Tenang, Bawaslu DKI Jakarta diikuti oleh 267 Panwas Kelurshan, 132 Panwacam, 28 Bawaslu Kota, ditambah jajaran Staf serta ada 14.835 Pengawas TPS yang siap mengawasi dan mengawal pengawasan politik uang di wilayah masing – masing.
Munandar Ketua Bawaslu DKI Jakarta dalam sambutannya meminta semua jajaran Bawaslu Kota hingga di tingkat Pengawas TPS untuk membuka mata dan telinga serta segera menyampaikan laporan jika ada temuan pelanggaran Pilkada masa tenang, khususnya politik uang, dan Paslon masih kampanye”. Masyarakat juga dapat ikut berperan aktif mengawasi masa tenang akan adanya kampanye yang sudah tidak diperbolehkan dan adanya dugaan politik uang. Demikian disampaikan Ketua Bawaslu DKI Jakarta, Minggu, 24 November 2024.
Sakhroji Divisi Hukum dan Diklat, menambahkan Pengawas TPS setelah dilantik selanjutnya diberikan Bimbingan Teknis Pengawasan Pemungutan dan Penghitunban Suara, dan pada masa tenang ini tanggal 24 – 26 November membantu Pengawas Kekurahan mengawasi masa tenang di wilayah RT/RW Kelurahan masing-masing, jika menemukan dugaan pelanggaran masa tenang atau politik uang, agar sampaikan informasi atau melaporkan ke WA Pengaduan Bawaslu DKI di No. 082 123 123 336, atau WA Center: 085282577707
Dalam strategi pencegahan politik uang Bawaslu DKI belajar dari pengalaman pemilu 2024, adanya isu-isu yang beredar Pengurus/ Ketua RT, RW dan Mitra Pemerintah Daerah (LMK dan FKDM) berpotensi tidak netral dan berafiliasi, menjadi pintu masuk adanya praktik politik uang, maka berdasarkan Surat Edaran Pemda DKI Jakarta di himbau kepada RT, RW dan Mitra Pemerintah Daerah (LMK dan FKDM) Dalam masa Pilkada ini agar bersikap dan bertindak netral serta tidak terafiliasi dengan Partai Politik maupun Paslon. Maka di tegaskan jika ada RT/RW, LMK maupun FKDM yang terlibat sebagai Tim sukses, Tim kampanye maka lakukan pencegahan sampaikan himbauan dari Pemda DKI, jika masih tetap bertindak tidak netral dan terafiliasi maka lakukan penanganan pelanggaran sebagai pelanggaran hukum lainnya.
Kami berharap Paslon atau Tim kampanye, Relawan atau Simpatisan mematuhi aturan dan larangan pada masa tenang serta masyarakat luas ikut berperan aktif pengawasi masa tenang ini dilingkungan masing-masing dan sampaikan informasi atau melaporkan jika ada dugaan praktik politik uang atau masih ada kampanye dimasa tenang, Bawaslu dan Pengawas pemilu akan datang untuk memastikan pelanggaran tersebut dan menindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan.