KPU Jaksel: Rekapitulasi Berlangsung Lancar
Jakarta – jurnalutara.com, Setiap kali kegiatan pemungutan suara dan penghitungan suara pada Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada), pasti banyak menyisakan cerita menarik, suka dan duka, tantangan dan problem yang akan dialami dan dikenang oleh pemangku kepentingan Pilkada. Hal serupa dialami oleh jajaran KPU Jakarta Selatan (Jaksel). Terutama pada kegiatan rekapitulasi penghitungan suara (hitung suara) secara berjenjang dari mulai Tempat Pemungutan Suara (TPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), KPU Kota Jaksel, hingga Provinsi DKI Jakarta.
Beruntung pada kegiatan tersebut secara umum berjalan mulus dan lancar serta kondusif. Hal ini dibuktikan terutama dengan ditandatanganinya Berita Acara Rekap Hitung Suara di tingkat PPK dan KPU Jaksel oleh tiga perwakilan saksi Pasngan Calon (Paslon) Calon Gubenur (Cagub) dan calon Wakil Gubernur (Cawagub) No. Urut 01, 02 dan 03. Terkecuali pada rekap hitung suara di tingkat KPU Provinsi DKI, pada Sabtu (7/12). Dimana Saksi Paslon No. Urut 01 dan 02, melakukan walk out. Menanggapi aksi tersebut, anggota KPU Jakarta Dody Wijaya menegaskan, perolehan suara Pilgub DKI 2024 tetap sah.
Ditanya mengenai kiatnya hingga kegiatan rekap hitung suara di KPU Jaksel berjalan lancar, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Jakarta Selatan Fachmi Hidayat semula enggan menjawabnya. Namun ketika didesak mengapa hal tersebut bisa terjadi? Fachmi menjawab singkat, karena telah melaksanakan tugas rekap hitung suara secara berjenjang sesuai peraturan perundangan, secara pemahaman maupun teknis dapat melakukannya sehingga hasilnya akurat. Sehingga data yang dimiliki KPU Jaksel sama atau klop dengan data yang dimiliki para saksi dari ketiga Paslon Cagub dan Cawagub DKI serta jajaran Bawaslu Jaksel.
Fachmi mengatakan, lancarnya rekap hitung suara tidak terelepas dari pembinaan dan supervisi KPU DKI serta Bimbingan teknis (Bimtek) yang dilakukan KPU Jaksel kepada Petugas Kelompok Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemungutan Suara (PPS), PPK serta dukungan staf Bawaslu Jaksel. Selain juga karena pemahaman memadai dan kerjasama dari para Saksi dan Bawaslu Jaksel pada semua tingkatan. Kalaupun terjadi masalah saat rekap hitung, Fachmi mengatakan, semuanya bisa diselesaikan dengan baik. Dampaknya saat pembacaan berita acara pada semua tingatan termasuk rekap hitung KPU Jaksel di KPU DKI, diterima langsung atau tidak ada tanggapan keberatan dari para Saksi.
Meskipun demikian, ia tidak menampik terjadi berbagai problematka dan dinamika seputar Pilgub DKI 2024 di Jaksel selama Pilgub DKI 2024, khususnya seputar pemungutan dan rekap hitung suara. Diantaranya, adanya formulir C6-KWK Pemberitahuan memilih tidak sampai kepada pemilih karena pemilihnya tidak ada di tempat atau pindah domisili, adanya surat suara rusak atau tidak sah, dan sebagainya. Namun, menurut Fachmi yang juga Wakil Ketua Divisi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih, hal tersebut tidak mengganggu proses pemungutan dan penghitungan suara secara berjenjang.
Ke depannya Fachmi berujar, KPU Jaksel berkoordinasi dengan KPU DKI Jakarta, akan melakukan evaluasi dan kajian terhadap proses Pilgub DKI di Jaksel, khususnya terkait dengan kegiatan pemungutan dan penghitungan suara secara komprehensif, baik pada aspek pengaturan, manajemen sumber daya manusia, pelaksanaan kegiatan bimbingan teknis bagi petugas ad hoc, pendataan pemilih dan ditribusi C6-KWK, distribusi logistik, administrasi rekap pengguna hak pilih pemilih, dan sebagainya. Tujuannya, ungkap dia, agar pada Penyelenggaraan Pilgub DKI atau Pemilu DKI ke depan, akan menjadi lebih lancar dan berkualitas.