Terkait Amnesti Narapidana, Sugiat: Sebaiknya Pemerintah Prioritaskan Pada Tahanan Politik
Jakarta, JurnalUtara.com – Rencana Presiden Prabowo memberikan amnesti pada puluhan ribu narapidana, menuai banyak perhatian publik dan politisi. Di antaranya adalah Wakil ketua komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso dari partainya Prabowo sendiri. Sugiat meminta agar rencana Amnesti, Abolisi maupun Grasi yang akan diberikan Presiden lebih difokuskan kepada tahanan dan narapidana politik.
“Jangan bersifat terlalu umum, namun lebih fokus kepada tahanan dan narapidana politik,” pinta Sugiat.
Menurutnya, tahanan politik tersebut baik terkait separatisme Papua, penghinaan kepala negara, kasus kritik terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah di masa lalu, dan menyangkut ujaran kebencian di media sosial (UU ITE).
“Fokus itu akan selaras dengan cita-cita Presiden Prabowo untuk menegakkan Hak-hak Asasi Manusia dan Demokrasi di Indonesia serta di dunia internasional, yang tertuang dalam Asta Cita,” jelas .
Amnesti Harus Pertimbangkan Kepentingan Politik Nasional

Sugiat yang merupakan kader Partai Gerindra, mengatakan bahwa rencana Kementerian Hukum yang akan disampaikan kepada pimpinan DPR RI untuk memberikan amnesti kepada 44 ribu narapidana itu tentu penting. Namun, penekanan kriteria dan parameter perlu dipertimbangkan pada kepentingan politik nasional, bukan tanpa prioritas.
“Jangan sampai kebijakan grasi massal ini hanya menyasar pelaku pidana umum, pecandu narkoba, sementara tahanan politik tidak disentuh,” tekan Sugiat.
Menurut Sugiat Prioritas pemberian grasi massal ke tahanan politik adalah bukti Presiden Prabowo sebagai seorang pemimpin peduli penegakan HAM di kancah internasional. Amnesti, Abolisi maupun Grasi kepada tahanan politik yang masih menggantung, belum SP3, seperti kepada tokoh politik nasional antara lain, Mayjen purn Kivlan Zen, Alm. Rachmawati Soekarnoputri, Hatta Taliwang dan Jumhur Hidayat perlu segera di dalami. Begitu juga pada kasus-kasus lainnya, termasuk pada isu separatisme Papua.
Selanjutnya, Sugiat juga meminta agar dampak kebijakan amnesti tersebut diantisipasi jajaran kementerian Hukum dan HAM untuk menjadi pemicu tegaknya Human Rights di Indonesia
Dominan Napi Narkoba?
Seperti dilansir oleh Jakarta Satu News tanggal 16/11/2024 (44.000 Narapidana Bakal Dapat Amnesti, Menteri Hukum: 39.000 Kasus Narkoba), bahwa Presiden Prabowo Subianto berencana memberikan amnesti kepada sekitar 44.000 narapidana. Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, bahwa datanya belum final dan masih tahap pengumpulan.
Data tersebut mencakup jumlah narapidana hingga pertimbangan-pertimbangan hukum terkait dengan pemberian amnesti. atau napi di Indonesia. Berita Satu menyebutkan bahwa Berdasarkan pendataan sementara, Supratman membocorkan, terdapat setidaknya 39.000 narapidana kasus narkoba dari total keseluruhan data narapidana yang diajukan terkena amnesti.