BeritaLalu LintasSorotan

Diskusi Horor Macet Pelabuhan Tg. Priok Digelar Pihak Yang Terdampak Bisa Ajukan Class Action

Shares

Jakarta, Jurnalutara.com – Kemacetan parah selama 24 jam yang terus terjadi di sekitar Pelabuhan Tanjung Priok kian meresahkan warga Koja, Jakarta Utara. Masalah klasik yang belum kunjung terselesaikan ini menjadi sorotan dalam diskusi publik via Zoom yang digagas oleh Masjid Al-Mukarromah, Rumah Demokrasi, dan Ikatan Alumni FH Untag Jakarta. Ramdansyah dari Rumah Demokrasi menjadi host dalam diskusi ini.

Ketua Umum Pimpinan Pusat Serikat Pekerja Tenaga Kerja Bongkar Muat (SP TKBM) Indonesia, Subhan Hadil, menyebut kondisi ini sebagai bentuk kegagalan sinkronisasi antarinstansi terkait. Kemacetan ini sudah berlangsung lama, dan dampaknya sangat nyata bagi kami pekerja harian. Tidak ada kompensasi untuk hari kerja yang hilang. Sopir logistik pun kehilangan waktu karena hanya bisa menunggu.

Subhan Hadil yang tinggal di Tanjung Priok menyebutkan bahwa kemacetan tersebut menimbulkan dampak ekonomi, sosial dan imateril. Dampaknya seperti terhambatnya alur ekspor-impor, biaya logistik melonjak drastis, dan efisiensi industri menurun. Bahkan bisa saja menggerus kepercayaan global atas sistem pelabuhan nasional.

Subhan dari serikat pekerja merasakan dampak terhadap sopir truk dan armada logistik, seperti kehilangan waktu, pendapatan, dan peningkatan risiko keselamatan kerja. Tidak adanya dukungan moril, finansial, atau asuransi sosial dari pengusaha atau asosiasi. Banyak sopir tidur di truk berhari-hari tanpa fasilitas mendasar.

Pembicara kedua Yamin El Rust selaku pimpinan Media Sosial Network Nawala yang juga tinggal di Tanjung Priok, menyoroti lemahnya sistem manajemen antrean truk. Sistem masih manual atau semi digital. Real-time tracking tidak jalan, dan petugas tidak tahu kondisi di lapangan.

Yamin juga menyoroti lemahnya koordinasi dan tata kelola antar mitra di pelabuhan menjadi pemicu kemacetan. Ia memberikan tiga solusi

Pertama, penjadwalan slot truk yang lebih ketat dan transparan. Lebih rinci ia menjelaskan perlunya penggunaan sistem antrian digital aktif, kuota harian, dan pemblokiran ketika terjadi overload. Penjadwalan juga membutuhkan koordinasi antara terminal, freight forwarder, dan pihak logistik.

Solusi kedua adalah traffic marshal di Jalur Utama. Solusi ini membutuhkan tim gabungan dari Dinas Lalu Linta Angkutan Jalan (DLLAJ), Pelabuhan Indonesia (Pelindo), dan Polri. Mereka ini mengatur arus kendaraan secara real-time. teknologi drone dan google maps digunakan untuk mendapatkan informasi antrian, gangguan, dan waktu tunggu yang diperbarui terus-menerus.

Solusi ketiga dengan pendekatan Buffer Zone Darurat. Solusi ini dilakukan dengan pemanfaatan lahan kosong di sekitar pelabuhan untuk parkir truk sementara. Pendekatan ini membutuhkan kolaborasi para pemangku kepentingan seperti dari Perhubungan, Terminal, Pelabuhan shub, terminal, dan Pemerintah.

Narasumber diskusi semuanya berasal dari wilayah Tanjung Priok, termasuk Maman Firmansyah. Ia adalah anggota DPRD DKI Jakarta Periode 2009-2014 dan Periode 2014-2019.

Maman yang menjadi narasumber ketiga menilai bahwa keuntungan besar yang diraih Pelindo tidak berbanding lurus dengan kesejahteraan warga. Infrastruktur memang dibangun, seperti jalan tol, tapi nyatanya tak berdampak signifikan di kawasan pelabuhan. Tolnya mahal, tapi macet tetap parah. Maman juga mempertanyakan kontribusi nyata Pelindo kepada Pemkot Jakarta Utara.

Sementara itu, Ramdansyah pembicara terakhir dari Rumah yang tinggal di Tanjung Priok menjelaskan pihak terdampak dapat mengajukan Class Action. Hal itu sebagaimana diatur dalam Perma nomor 1 tahun 2002. Rasionalisasi dari Class Action karena ada sejumlah peristiwa, kegiatan-kegiatan atau suatu perkembangan dapat menimbulkan pelanggaran hukum yang merugikan secara serentak atau sekaligus dan masal terhadap orang banyak. Sangatlah tidak efektif dan efisien penyelesaian pelanggaran hukum yang merugikan secara serentak atau sekaligus dan masal terhadap orang banyak yang memiliki fakta dasar hukum, dan tergugat yang sama apabila diajukan serta diselesaikan sendiri-sendiri atau bersama-sama dalam satu gugatan. Inilah yang disebut class action.

Rumah Demokrasi menyampaikan dalam diskusi ini bahwa syarat untuk class action berupa kerugian yang diderita oleh sekelompok orang/masyarakat. Kerugian publik dalam horor macet secara nyata terlihat. Akibat kelalaian/kesalahan pihak lain.

Rumah Demokrasi menutup rangkaian diskusi bahwa diskusi ini dilakukan dalam upaya menegakkan hak-hak warga Jakarta Utara untuk menyampaikan pandangannya agar tidak terkena dampak yang lebih luas. Ia memberikan foto-foto dari slide yang dipaparkan seperti tenaga medis yang mendorong pasien di ranjang dengan infus di tangan untuk menuju Rumah Sakit Umum Daerah Koja yang nyaris tertutup aksesnya dengan kemacetan lalu lintas. Ia mengharapkan pelayanan keseha

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Shares

Masuk

Daftar

Setel Ulang Kata Sandi

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email, anda akan menerima tautan untuk membuat kata sandi baru melalui email.