Kuasa Hukum PT. Hamesha : PHK Sudah Sesuai Hukum, Justru Pemblokiran Rekening Rugikan 150 Karyawan
Yogyakarta, Jurnalutara.com – Kuasa Hukum PT Hamesha Creative Studio, Dr. Muhammad Zaki Mubarrak, S.H., M.H., membantah tudingan bahwa kliennya melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak. Ia menegaskan bahwa PHK terhadap salah satu mantan karyawan perusahaan telah dilakukan sesuai prosedur hukum ketenagakerjaan.

“Hamesha Creative Studio itu bukan entitas yang tidak taat hukum. Kami justru menjadi tumpuan banyak orang untuk mencari nafkah. Tuduhan bahwa kami melakukan PHK secara sewenang-wenang itu sangat melukai dan mencederai apa yang selama ini telah kami bangun,” ujar Zaki, Senin (14/7).
Zaki menjelaskan bahwa hubungan kerja pada dasarnya merupakan hubungan hukum. Oleh karena itu, perbedaan pendapat atau ketidakcocokan antara karyawan dan perusahaan adalah hal yang wajar, dan semestinya diselesaikan melalui jalur hukum, bukan melalui publikasi sepihak di media dan ajakan provokatif.
“Kalau ada pihak merasa haknya belum terpenuhi, silakan tempuh jalur hukum. Tidak perlu menyebarkan narasi sepihak yang belum tentu sesuai kenyataan hingga ajakan provokatif kepada karyawan aktif dan mantan karyawan lain,” katanya.
Terkait isu pesangon, Zaki membantah tuduhan bahwa perusahaan belum memenuhi kewajibannya. Ia menegaskan bahwa pesangon telah dibayarkan, dan hal itu telah dibuktikan di pengadilan. Ia justru menyoroti tindakan mantan karyawan yang memohonkan pemblokiran terhadap empat rekening perusahaan melalui pengadilan.
“Bayangkan, karena satu orang memohonkan blokir, 150 karyawan lainnya jadi tidak bisa menerima gaji. Salah satu rekening yang diblokir adalah rekening khusus pembayaran gaji,” ujarnya. Zaki menyebut hal itu sebagai bentuk ketidakadilan yang merugikan banyak orang.
Menanggapi situasi tersebut, salah satu karyawan PT Hamesha Creative Studio berinisial P turut menyayangkan tindakan mantan rekan kerjanya. Menurutnya, keputusan memblokir rekening perusahaan tanpa mempertimbangkan dampaknya kepada ratusan karyawan sangat disesalkan.
“Saya pribadi merasa langkah yang diambil terlalu gegabah. Harusnya dipikirkan dulu dampaknya ke teman-teman yang lain,” ungkapnya.
Hal senada disampaikan oleh karyawan bagian produksi berinisial G, yang merasa tidak ada masalah internal antara karyawan dan manajemen. Ia menyebut tindakan pemblokiran rekening perusahaan sebagai langkah yang berlebihan dan merugikan banyak pihak.
“Gaji kami jadi tertunda karena rekening diblokir. Padahal, tidak ada masalah apa-apa antara kami dengan perusahaan,” ujarnya.
Zaki menambahkan bahwa karena rekening perusahaan diblokir, pemilik perusahaan akhirnya menggunakan dana pribadi untuk membayar gaji karyawan. “Owner perusahaan bertanggung jawab. Karena rasa kekeluargaan, beliau membayar gaji karyawan dari kocek pribadi. Tapi sampai kapan itu bisa dilakukan?” ucapnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa pihak mantan karyawan sempat menyebarkan berbagai tudingan palsu, seperti adanya larangan berjilbab dan tindakan pelecehan. Semua tudingan tersebut telah disampaikan dan dibantah oleh perusahaan ke Dinas Ketenagakerjaan sebagai informasi yang tidak benar.
Menutup pernyataannya, Zaki mengatakan bahwa pihaknya sedang menyiapkan laporan polisi terhadap pihak-pihak yang dinilai menyebarkan informasi menyesatkan. “Kami berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan akan memproses seluruh pihak yang terlibat dalam penyebaran isu palsu ini,” pungkasnya.