Pati, JurnalUtara.com – Beberapa hari ini Kabupaten Pati, Jawa Tengah gaduh akibat kebijakan bupati baru soal penyesuaian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). PBB tersebut dinaikkan mencapai 250 persen. Dan setelah kisruh dengan warga akhirnya Bupati Pati, Sudewo, meminta maaf.
“Saya meminta maaf yang sebesar-besarnya, atas pernyataan saya”, ujar Sudewo.

Sudewo menyatakan bahwa, dirinya sama sekali tidak bermaksud menantang rakyat. lebih lanjut Sudewo menerangkan, bahwa kebijakan kenaikan 250% itu, itu bukan semuanya. tidak semuanya 250%. Terbanyak justru yang di bawah 100% dan 50%.
“Namun demikian, kalau ada pihak yang menuntut supaya yang 250% itu diturunkan, akan kami tinjau ulang”, jelas Bupati.
Untuk peningkatan infrastruktur
Sebelumnya Bupati Pati Sudewo juga mengungkapkan alasan adanya penyesuaian besar PBB hingga 250 persen adalah untuk mendukung percepatan pembangun infrastruktur di Pati. Menurutnya, PBB Pati disebut sudah 14 tahun tidak mengalami perubahan.
“Berusaha maksimal rumah sakit ini menjadi baik sebaiknya untuk rakyat Kabupaten Pati. Saya berusaha maksimal infrastruktur jalan yang sebelumnya kondisinya rusak berat saya perbaiki bagus,” kata Sudewo di sela-sela kegiatan di Pati, Kamis (7/8/2025).
Peraturan Bupati (Perbup) Pati Nomor 17 Tahun 2025 adalah peraturan yang mengubah Perbup Pati Nomor 12 Tahun 2024 tentang Besaran Persentase dan Pertimbangan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
“Jadi, ini adalah penyesuaian NJOP, bukan semata-mata kenaikan PBB. Ada klasifikasinya: ada yang naik 0-10 persen, 10-20 persen, dan 20-30 persen. Kenaikan PBB adalah akibat dari penyesuaian NJOP tersebut, dan kenaikan maksimal 250 persen,” ujarnya.
Pemerintah Pusat turun tangan
Kisruh kenaikan PBB hingga 250% ini di Kabupaten Pati, Jawa Tengah ini membuat Kementerian Dalam Negeri turun tangan. Kementerian telah menugaskan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk mendampingi dan mengawasi penyelesaian masalah ini. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik.
”Indonesia melaksanakan kebijakan otonomi dua tingkat di provinsi dan kabupaten/kota. Jika ada permasalahan di kabupaten/kota, provinsi sebagai daerah otonom yang menaungi kabupaten/kota, sekaligus sebagai wakil pemerintah pusat di daerah akan mengambil langkah pembinaan dan fasilitasi,” kata Akmal Malik saat dihubungi, Kamis (7/8/2025).
Bupati Sudewo sendiri menyatakan bahwa Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 17 Tahun 2025 yang menjadi dasar kebijakan itu telah dikonsultasikan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, lalu dinyatakan tidak melanggar aturan yang lebih tinggi.
“Pak Mendagri tadi malam sudah menelepon saya dan meminta Irjen Kemendagri untuk mengecek Perbup ini. Hasil pencermatan Irjen menunjukkan bahwa peraturan tersebut tidak bertentangan dengan Perda maupun peraturan di atasnya,” ujarnya.