BeritaHukumLiputan Utama

BREAKING NEWS: Kapolri Umumkan Irjen FS Sebagai Tersangka Baru Pembunuhan Brigadir J

Shares

Jakarta, JurnalUtara.Com – Irjen FS akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriasnyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Hal ini diumumkan langsung oleh Kapolri, Jendral Listyo Sigit Prabowo, malam ini (9/8/2022) pukul 18.37 di Mabes Polri. Menurut Kapolri, penetapan ini merupakan komitmen POLRI untuk mengungkap kasus ini secara cepat, transparan, dan akuntabel.

“Ini merupakan komitmen kami dan juga menjadi penekanan Bapak Presiden untuk mengungkap kasus ini secara cepat, transparan, dan akuntabel”, tutur Jendral Listyo mengawali pengumuman.

Pengumuman yang dilaksanakan setelah shalat magrib, sesuai jadwal, mengungkapkan hasil pedalaman Tim Khusus (Timsus) terhadap laporan awal yang melaporkan adanya peristiwa tembak-menembak antara Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dengan Brigadir J, yang mengakibatkan tewasnya Brigadir J. Laporan peristiwa awalnya ditangani Polres Metro Jakarta Selatan, kemudian dilakukan juga pemeriksaan oleh Divpropam Polri dan juga Polda Metro Jakarta.

Menurut hasil pendalaman Timsus, telah ditemukan adanya upaya-upaya untuk menghilangkan barang bukti, merekayasa, menghalangi proses penyelidikkan, sehingga prosesnya menjadi lama. Untuk itu pihak POLRI segera menonaktifkan beberapa pejabat POLRI, termasuk Kapolres metro Jakarta Selatan, Karo Pengamanan Internal, KaDiv Propam Polri, dan Karo Provos.

Menurut Kapolri, setelah dilakukan proses-proses penahanan dan pemeriksaan secara ilmiah, maka Timsus saat ini mendapatkan titik terang dan menemukan persesuaian dalam pemeriksaan yang telah dilakukan terhadap saksi-saksi yang berada di TKP dan saksi-saksi lain yang terkait, sehingga ditemukan perkembangan baru, bahwa tidak terjadi peristiwa tembak menembak.

“Ditemukan perkembangan baru, bahwa tidak ditemukan… saya ulangi… tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan”, ungkap Beliau.

“Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J yang mengakibatkan Saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh Saudara RE (Red: Bharada E) atas perintah Saudara FS”, lanjut Kapolri.

Disampaikan oleh Kapolri, bahwa setelah Brigadir J tewas, Irjen (nonaktif) FS melakukan beberapakali penembakan ke dinding menggunakan senjata api milik Brigadir J untuk membuat kesan seolah-olah terjadi tembak menembak. Berdasarkan temuan-temuan tersebut maka Timsus memutuskan untuk menetapkan Irjen FS sebagai tersangka baru. Dengan demikian sudah ada 4 (empat) tersangka, setelah sebelumnya lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka adalah RE, RR, dan KM.

“Terkait apakah Saudara FS menyuruh ataupun terlibat langsung dalam penembakan, Tim terus melakukan pendalaman errhadap saksi-saksi dan pihak-phak yang terkait”, janji Kapolri.

Shares

Masuk

Daftar

Setel Ulang Kata Sandi

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email, anda akan menerima tautan untuk membuat kata sandi baru melalui email.