BeritaBetawi Punye CeriteLiputan Utama

Bamus Suku Betawi 1982 : Jakarta bukan hanya sekedar Kota Global tetapi juga Kota Peradaban

Shares

Jakarta, JurnalUtara.com – Bamus Suku Betawi 1982 memandang bahwa kota Jakarta bukan hanya sekedar kota global tetapi sekaligus kota peradaban. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Umum Bamus Suku Betawi 1982, H. Zainudin, melalui release tertulisnya kepada Jurnal Utara, hari ini Jum’at (15/09/2023). Release tersebut terkait akan segera dibahasnya Rancangan Undang-undang (RUU) tentang kekhususan Jakarta pasca pindahnya ibukota Republik Indonesia.

H. Zainudin atau Bang Oding, Ketua Umum Bamus Suku Betawi 1982

“UU yang akan diterbitkan merupakan ruhnya Jakarta dan akan bersentuhan langsung dengan masa depan penduduk yang tinggal di dalamnya termasuk kehidupan kaum betawi sebagai suku inti di Jakarta,” jelas H. Zainudin, yang akrab disapa Bang Oding.

Sebagaimana dilansir berbagai media, Presiden Joko Widodo menggelar rapat intern membahas RUU Kekhususan Jakarta dengan sejumlah menteri di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa (Kompas.com, 12/9/2023).

RUU tersebut akan merubah UU Nomor 29 tahun 2007 Tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan RI. Pembahasan dan pengesahan RUU oleh DPR-RI maka akan melahirkan UU baru dimana Jakarta tidak lagi sebagai ibukota tetapi akan menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). UU tersebut akan menempatkan Jakarta sebagai Kota Global atau tepatnya menjadi kawasan ekonomi global.

“Masyarakat Betawi merupakan masyarakat adat turun temurun dengan berbagai adat istiadat dan budaya yang terpelihara dengan baik sampai sekarang ini,” lanjut Bang Oding.

“Tradisi, budaya dan adat istiadat betawi merupakan peninggalan leluhur yang masih terjaga dengan baik hingga saat ini dan itu merupakan peradaban suku betawi yang telah mewarnai kehidupan Jakarta sejak ribuan tahun yang lalu,” sambungnya.

“Oleh karena itu DKJ bukan hanya sekedar Kota Global tetapi sekaligus Kota Peradaban.”

Menurutnya, dalam beberapa kali pembahasan rancangan undang undang DKJ dengan Kemendagri, DPD-RI maupun dengan beberapa Fraksi DPR-RI telah terjadi dialog dengan sesepuh dan tokoh betawi. Dalam dialog tersebut Bamus Suku Betawi 1982 mengusulkan agar dalam pasal undang-undang tersebut dimuat hal-hal sebagai berikut :

  1. Ketentuan mengenai budaya inti Jakarta yaitu budaya betawi.
  2. 1 (satu) orang Gubernur yg dipilih langsung dan 2 (dua) orang wakil gubernur yg ditunjuk.
  3. Dipertahankannya posisi deputy sebagai wakil pemerintah pusat.
  4. Dicantumkannya MKB (Majelis Kaum Betawi) sebagai wali amanah masyarakat adat betawi.

“Dua orang wakil Gubernur merupakan representasi unsur profesional dan representasi unsur Betawi,” jelas Bang Oding ketika ditanya tentang posisi dua wakil gubernur.

Bamus Suku Betawi 1982 sebagai wadah berhimpun organisasi kemasyarakatan betawi meminta dengan tegas melalui Dirjen Otda Kemendagri agar hal-hal tersebut di atas dapat dicantumkan.

“Sebagai daerah asimetris dan bersifat khusus maka DKJ harus memuat kekhususan selerti tersebut. Kalau biasa2 aja dimana perbedaan sebagai daerah khusus dengan daerah lainnya, sama juga bohong,” tutup Bang Oding sambil tersenyum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Shares

Masuk

Daftar

Setel Ulang Kata Sandi

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email, anda akan menerima tautan untuk membuat kata sandi baru melalui email.