PPNI Jakarta Utara Dukung Perawat Terima Hak THR
dilihat : 476

Jakarta. Jurnalutara.com – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Persatuan Perawat Indonesia (PPNI) Kota Administrasi Jakarta Utara mendukung perawat mendapatkan hak Tunjangan Hari Raya (THR).
Dukungan ini sejalan dengan Surat Edaran yang dikeluarkan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021.
“Kami selaku organisasi profesi perlu mengingatkan pengusaha yang bergerak disektor jasa kesehatan baik itu rumah sakit, klinik, lembaga pendidikan tinggi keperawatan, yang didalamnya mempekerjakan profesi perawat untuk wajib membayar THR kepada pekerja profesional perawat yang bekerja di wilayah Kota Administrasi Jakarta Utara,” kata Maryanto, Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Persatuan Perawat Indonesia (PPNI) Kota Administrasi Jakarta Utara saat dikonfirmasi,” Rabu (28/4).
Dukungan ini, dijelaskan Maryanto lebih bagi perawat yang bertugas pada sektor jasa kesehatan swasta.
Beda cerita dengan perawat yang bertugas pada sektor jasa kesehatan milik pemerintah, THR tersebut telah mendapatkan perhatian khusus sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
“Kami mengecam keras apabila terdapat pengusaha yang mengabaikan, menghindari dan sengaja untuk tidak memberikan THR kepada segenap perawat dengan berbagai alasan atau dalih dimasa pandemi Covid-19 (Corona Virus Disease 2019) ini. Mengingat dalam aturan yang ada mereka (pengusaha) itu bisa dikenakan sanksi bagi administrasi maupun denda,” tegasnya.
Bagi perawat yang tidak mendapatkan hak THR tersebut, Maryati menghimbau agar segera melaporkannya melalui Posko Pengaduan Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Kota Administrasi Jakarta Utara.
Dukungan hak THR ini terlebih saat ini perawat merupakan profesi terdepan dan benteng pertahanan terakhir di masa pandemi Covid-19.
“Kami sudah beraudiensi dengan Seksi Hubungan Industrial dan Kasi Pengawasan Tenaga Kerja Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Kota Administrasi Jakarta Utara. Dukungan ini sebagai upaya edukasi serta advokasi apabila terdapat kasus tidak diberikannya hak THR bagi perawat,” ungkapnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Seksi Pengawasan Tenaga Kerja Suku Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Kota Administrasi Jakarta Utara Elly membenarkan pihaknya telah menerima audiensi DPD PPNI Kota Administrasi Jakarta Utara.
Dalam kegiatan tersebut, Elly menyampaikan apabila terdapat perawat yang tidak menerima hak THR dapat mengadukannya.
“Silahkan saja mengadu kepada kami. Nanti pengaduan itu akan kami proses sesuai aturan yang berlaku,” tutupnya. (Eko).