Jaringan Muda Merah Putih Dukung Polri di Bawah Kendali Langsung Presiden
Jakarta, 13 Februari 2025 – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi menunjuk Menteri Hukum, Menteri Keuangan, dan Menteri Sekretaris Negara untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Penunjukan ini didasarkan pada penataan kelembagaan dan perubahan nomenklatur kementerian sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode 2024-2029 serta Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara.
Menanggapi pembahasan ini, Rizki, selaku Koordinator Presedium Jaringan Muda Merah Putih, menyampaikan pandangannya bahwa Polri seharusnya berdiri langsung di bawah Presiden. “Keamanan dan stabilitas dalam negeri adalah faktor kunci bagi keberlanjutan negara, sehingga harus langsung dilaporkan kepada Presiden tanpa perantara. Dengan demikian, tidak ada lagi celah bagi permainan politisi yang dapat mengancam kedaulatan dan keamanan negara,” ujarnya.
Lebih lanjut, Rizki menegaskan bahwa independensi Polri di bawah Presiden akan memperkuat profesionalisme kepolisian serta memastikan kepentingan rakyat dan negara menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan keamanan.
kendati demikian jika kepolisian republik indonesia menjadi Kementrian atau dibawah Kementerian dalam negeri ada juga kekhawatiran bahwa Polri akan kehilangan independensinya dalam penegakan hukum dan rentan terhadap intervensi politik dan kewenangannya bisa terbatas pada urusan administratif dan birokratis, yang dapat menghambat respons cepat dalam penanganan keamanan dan penegakan hukum yang efektif.