Diskusi Lanjutan Horor Kemacetan Priok Legeslator Demokrat Nurwayah Prihatin
Jakarta, Jurnalutara.com – Kegiatan Diskusi Tindak Lanjut Solusi Horor Macet Pelabuhan Tanjung Priok diselenggarakan oleh Masjid Jami Al Mukarromah, Ikatan Alumni FH Untag Jakarta dan Rumah Demokrasi 27 April 2025. Kegiatan diselenggarakan secara hibrid daring dan luring. Pembicara dalam diskusi tersebut selain Ramdansyah yang merupakan Ketua Ikatan Fakultas Hukum Untag Jakarta, Nurwayah selaku Anggota DPR RI dari Dapil Jakarta III dimana Jakarta Utara ada di dalamnya, Ali Maulana Hakim selaku Walikota Jakarta Utara, Anung Mhd selaku Koordinator Aliansi Jakarta Utara Menggugat, Anung dan Heriyanto mewakili praktisi hukum.
Anggota DPR RI Nurwayah prihatin dengan horor macet yang terjadi di Tanjung Priok, Jakarta Utara pada 17 dan 18 April lalu. Wakil rakyat dari dapil Jakarta III ini mengatakan kemacetan yang terjadi telah mengorbankan kenyamanan, keselamatan dan produktivitas ribuan warga pekerja serta pengguna jalan. Lonjakan aktivitas, buruknya perencanaan operasional, error sistem di pintu masuk dan ketidaksiapan menghadapi puncak arus pasca lebaran menjadi faktor utama kemacetan parah. Anggota DPR RI ini mengingatkan bahwa aktivitas logistik memang penting. Namun kepentingan publik jauh lebih utama.
Nurwayah menambahkan, dari beberapa hasil investigasi yang dipublikasi kita mengetahui bahwa masalah ini bermula dari kelebihan kapasitas operasi di salah satu terminal peti kemas yaitu NPCT 1. Nurwayah pun meminta perbaiki manajemen operasi NPCT 1 dan seluruh terminal pelabuhan harus lebih cermat dalam perencanaan aktivitas. Kemudian pengaturan jadwal bongkar muat dan distribusi truk. Nurwayah mendorong penerapan sistem long move operation secara masif. Dimana truk datang sekaligus membawa peti kemas baru. Hal ini akan mengurangi jumlah kendaraan kosong dan meminimalkan antrian truk. Selaku anggota DPR RI ia juga menegaskan perlunya pengembangan infrastruktur jangka panjang. Wacana pembangunan new port akses harus segera direalisasikan. Pembangunan jalan ini menjadi solusi untuk menghubungkan pelabuhan langsung ke jalan tol tanpa membebani jalan umum di Tanjung Priok dan Cilincing.
Terkait pembahasan Sinergitas antar lembaga yang sudah dibahas pada pekan sebelumnya yang diselenggarakan di Masjid Al Mukarromah juga menjadi perhatian Nurwayah. Manajemen pelabuhan harus rutin berkoordinasi dengan kepolisian, dinas perhubungan dan stakeholder lainnya untuk mengantisipasi lonjakan aktivitas baik musiman maupun insidental. Masyarakat Jakarta Utara yang hadir dalam kegiatan zoom menurutnya berhak atas transparansi dan akuntabilitas informasi yang akurat dan real-time untuk mencegah disinformasi yang berpotensi memicu keresahan di ruang publik termasuk di media sosial.
Ramdansyah, Ketua Ikatan Alumni Fakultas Hukum (Untag) Jakarta dan Pimpinan Rumah Demokrasi menyatakan bahwa salah satu problem kemacetan karena semua pemangku kepentingan punya sistem informasi manajemen sendiri-sendiri. Canggih berbiaya mahal, tetapi tidak terintegrasi dalam satu sistem arsitektur yang sama yang dapat diakses oleh semua pemangku kepentingan. Itu menjadi problem sehingga ketika ada suatu masalah, maka akan menjadi penumpukan banyak masalah. Kita pemangkut kepentingan hanya bisa mendorong yang namanya sinkronisasi terjadi. Supaya kejadian serupa tidak terulang, karena potensi horor macet dapat terulang kembali. Apalagi di bulan Mei-Juni 2025 ada agenda libur panjang. Warga Jakarta Utara tidak ingin horor itu terjadi kembali.
Adapun terkait class action, Ramdansyah mengatakan ada beberapa kelompok masyarakat di Jakarta Utara memang sudah dan akan melakukan class action itu. Ada class action yang diajukan, karena adanya warga yang meninggal karena kecelakaan, seperti terlindas truk kontainer. Untuk hntuk horor macet apakah akan class action?. Beberapa pandangan dari peserta zoom yang sebagian besar warga Jakarta Utara menginginkan untuk terus melakukan gugatan class action.
Gugatan Class Action itu ditanggapi Heriyanto, SH, MH. Praktisi Hukum mengatakan bahwa salah satu poin of view nya apakah pihak pelabuhan punya yang namanya kontijensi plan. Kontijensi plan Itu penting karena itu menjadi bagian dari kedaruratan. Jadi misalkan dia harusnya tidak hanya berpikir dalam kondisi normal. Kalau tidak dilakukan, maka berpotensi lalai sebagai syarat ada pihak yang merugikan. Heri mengungkapkan bahwa kalau class action di dalam gugatan UU lingkungan hidup atau UU perlindungan konsumen itu sudah diatur dan jelas. Untuk Class Action horor pelabuhan, tentu kalau digugat ke pengadilan syarat lainnya adalah adanya dampak kerugian apa yang dialami masyarakat. Ada dua, dampak materil dan imateril. Imateril, masyarakat jadi stres kalau macet.
Anung Mhd, Kordinator Aliansi Jakarta Utara Menggugat (A-JUM) yang menjadi narasumber juga mengatakan, kejadian horor macet, harus menjadi perhatian para elit politik. Ia menambahkan bahwa termasuk Presiden harus memberikan perhatian. Karena persoalan ini tidak selesai di tingkat Pemkot dan Pemprov
Beberapa penanggap diskusi mendukung gerakan Class Action seperti diungkap Didi Sang Gledeks yang menyebutkan bahwa Grand Design arus kendaraan Industri harus dilakukan dan harus dijalankan secara berkesinambungan siapapun. Pemerintahnya karena kemacetan ini terjadi bertahun-tahun dan dampak bahwa Jakarta Utara menjadi jalur tengkorak bagi pengguna jalan lainnya , yang ke dua perlu kiranya penegakan regulasi berdampingan dengan ketegasan pemangku kebijakan yang berkepantingan disana , maka Class Action merupakan langkah awal yang baik sehingga beriringan antara penegakan Hukum dengan Penataan ( Grand Design ) jalur kendaraan Industri.
Sandi Suryadinata tokoh masyarakat Jakarta Utara yang juga Pemred Jurnal Utara setuju akan Class Action, tetapi harus fokus. Class action sebaiknya spesifik pada gagalnya manajemen resiko pelabuhan mengantisipasi peristiwa resiko kemacetan akibat dari peningkatan volume aktifitas kepelabuhanan.