BeritaJakarta Utara

Relaksasi Pelunasan PBB-P2 DKI, Tanpa Sanksi Hingga Pelunasan Bertahap Sampai Akhir Tahun

Shares

Jakarta JurnalUtara.com – Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Administrasi Jakarta Utara memastikan pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tidak dikenakan sanksi administrasi dan dapat dibayar bertahap hingga akhir tahun 2020. Pengajuan permohonan pelunasan pajak ini dapat diakses melalui laman https://pajakonline.jakarta.go.id.

Kepala Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Administrasi Jakarta Utara Umiyati mengatakan, relaksasi pelunasan PBB-P2 sesuai dengan Keputusan Kepala Bapenda No 2251 tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan, Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun Pajak 2020. Pelunasan tidak dikenakan sanksi dan dapat dicicil sebanyak tiga kali pembayaran hingga Desember 2020.

“Program ini merupakan keringanan bagi pemohon pajak. Pelunasan PBB-P2 dapat dicicil selama tiga kali mulai 1 Oktober hingga 15 Desember 2020 mendatang,” kata Umiyati saat dikonfirmasi, Selasa (13/10).

Secara teknis, tahap pertama pajak dibayarkan senilai satu per tiga dari total PBB-P2 paling lambat pada Sabtu (31/10). Sedangkan tahap ke dua pajak dibayarkan setengah dari sisa pokok pajak paling lambat pada Senin (30/11), dan tahap ke tiga pelunasan sisa pajak dibayarkan maksimal pada Selasa (15/12).

Diharapkannya, adanya relaksasi ini pemohon merasa terbantu dalam melunasi PBB-P2 di tengah pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Program ini merupakan relaksasi bagi pemohon agar bisa melunasi PBB-P2 dengan sistem cicil selama tiga kali pembayaran,” jelasnya.

Untuk mendapatkan relaksasi ini, diterangkannya pemohon dapat mengakses laman https://pajakonline.jakarta.go.id. Pengajuan sudah dapat diakses mulai sekarang hingga Sabtu (31/10) mendatang.

“Pertama pemohon dapat mengkases laman https://pajakonline.jakarta.go.id, lalu login sebagai Wajib Pajak menggunakan akun pajak online yang terdaftar. Pilih menu Pelunasan Bertahap, lalu menu Tambah Permohonan Pelunasan. Isi Data Diri Pemohon dan Data Objek PBB-P2, dan pilih Simpan. Periksa kembali Data Nilai Pembayaran dan Jumlah Tahapan Pelunasan, lalu pilih metode pembayaran dan konfirmasi dan proses lalu sistem akan mengirimkan Kode Bayar. Pemohon dapat membayar ke Bank atau Tempat pembayaran yang sudah dipilih,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Shares

Masuk

Daftar

Setel Ulang Kata Sandi

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email, anda akan menerima tautan untuk membuat kata sandi baru melalui email.