30 Orang Terjaring Dalam Operasi TibMask Di Pasar Warakas,
Jakarta. JurnalUtara.com – Dalam Upaya menegakan Perda 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid19 dan Pergub No.101 Tahun 2020 tentang perubahan atas Pergub 88 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dan upaya penanganan Virus Covid 19 Provinsi DKI Jakarta dan Keputusan Gubernur No1295 serta perpanjangan masa PSBB Transisi, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Tanjung Priok melakukan kegiatan penertiban Operasi Tertib Masker di Pasar Warakas Kelurahan Warakas Kecamatan Tanjung Priok, Senin (25/01).
Sriyono Komandan Regu 5 Satpol PP Kecamatan Tanjung Priok beserta anggota dan anggota Satpol-PP Kelurahan Tanjung Priok, Satpol-PP Kelurahan Warakas serta Sudin Perhubungan Kecamatan Tanjung Priok, melakukan kegiatan tertib masker di Pasar Warakas dari Jam 09.00 WIB sampai selesai, ujar Sriyono.
” Dalam operasi Tertib Masker kami berhasil menjaring 30 orang yang tidak menggunakan masker dan kami berikan sangsi sosial, dengan menyapu halaman pasar dan jalan di lokasi Pasar,” tutupnya, (Eko).