Bamus Suku Betawi 1982: Daerah Khusus Jakarta (DKJ) Perlu Punya Dua Wakil Gubernur
Jakarta, JurnalUtara.com – Ketua Umum Bamus Suku Betawi 1982, H. Zainudin memandang perlu DKJ dipimpin oleh seorang gubernur yang dibantu oleh 2 (dua) orang wakil gubernur yang satu diantaranya representasi tokoh Betawi. Hal ini Beliau sampaikan melalui rilis tertulis kepada redaksi JurnalUtara.com siang ini, Minggu (24/9/2023).
Saat ini semua perhatian publik terutama perhatian masyarakat betawi sebagai suku inti Jakarta tengah fokus mengikuti dan mencermati dengan seksama jalannya proses pembuatan RUU Daerah Khusus Jakarta yang nantinya akan disahkan oleh DPR-RI.

“Bagi orang betawi UU DKJ merupakan hal yg amat penting karena menyangkut kehidupan dan masa depan Jakarta. UU DKJ bagi betawi adalah Ruhnya Jakarta. Oleh karena itu harus disikapi dengan sungguh2 proses jalannya pembahasan tersebut,” ungkap Bang Oding, panggilan akrab H. Zainudin.
Baca juga: Bamus Suku Betawi 1982 : Jakarta bukan hanya sekedar Kota Global tetapi juga Kota Peradaban
Pemerintah mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta untuk masuk dalam Prolegnas 2023. Pasal 41 UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara mengamanatkan perubahan hukum terkait Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Republik Indonesia. Tanpa regulasi yang memadai, Jakarta akan disamakan dengan daerah lain di Indonesia atau menerapkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (BPHN, 11/9/2023).
“Sambil menunggu pengesahan RUU DKJ maka ada beberapa masukan yang harus dipertimbangkan oleh para pemutus kebijakan tentang format ideal pemerintahan Jakarta sebagai daerah khusus,” papar Bang Oding selanjutnya.
“Sebagai daerah desentralisasi asimetris otonomi Jakarta berada di tingkat provinsi. Pemerintahannya berjalan secara top down karena tidak ada pemilihan walikota dan bupati melainkan langsung diangkat oleh Gubernur atas persetujuan DPRD.”
Menurutnya, pertimbangan tersebut berangkat dari hal-hal mendasar yang dimiliki oleh daerah tertentu yang menyangkut kondisi politik, sosial, ekonomi, ciri khas adat istiadat, budaya dan keberagaman yang ada termasuk entitas betawi sebagai suku inti Jakarta. Dari pertimbangan itulah maka UU yang akan dibuat wajib memuat dan mengakselerasi kondisi ril tersebut sehingga UU yang akan diputuskan menjadi jawaban yang tepat untuk masa depan kawasan daerah.
Mengingat Jakarta akan berubah menjadi kawasan ekonomi global dengan menanggalkan statusnya sebagai ibukota maka daya saing sekaligus daya tahan harus semakin kuat dalam rangka menunjang perekonomian nasional. Oleh karena itu pemajuan Jakarta dg segala beban dan tanggung jawab yang dimilikinya tidaklah mudah. Diperlukan seperangkat aturan dan kesiapan para pelaksana di dalamnya.
“Desentralisasi asimetris pada hakikatnya adalah pembagian kerja secara proporsional yang menjamin terbaginya beban kerja perangkat pemerintahan. Bamus Suku Betawi 1982 memandang penting agar DKJ dipimpin oleh seorang gubernur yang dibantu oleh 2 (dua) orang wakil gubernur,” jelas Bang Oding.
“Dua orang wakil gubernur yang satu diantaranya representasi tokoh Betawi,” tegas Beliau.
Pendapat Beliau, bahwa hal tersebut penting untuk menjaga keberlangsungan kehidupan Jakarta sekaligus menjaga kultural asli dari budaya dan karakteristik kaum Betawi.
“Saya kira inilah makna kekhususan Jakarta. Daerahnya daerah khusus, UUnya undang-undang khusus. Kawasannya juga kawasan khusus. Maka dua wakil gubernur adalah representasi dari kekhususan itu,” tutup Tokoh Betawi tersebut.