AcehBeritaSorotan

DPRA Menetapkan Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan APBA Tahun Anggaran 2023

Shares

Aceh, JurnalUtara.com –  Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menyelesaikan pembahasan Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan APBA Tahun Anggaran 2023, Sabtu malam (30/9/2023). Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Penjabat (PJ) Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, dalam penyampaian pendapatnya pada sidang paripurna DPRA.

“Alhamdulillah, kita telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan APBA Tahun Anggaran 2023 secara dinamis dan harmonis, serta kerjasama yang baik.” Sambut Gubernur.

Rapat Paripurna DPRA Tahun 2023 dengan agenda Penyampaian Pendapat Akhir Gubernur Aceh terhadap Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan APBA Tahun Anggaran 2023 dipimpin olehWakil Ketua DPRA, Safaruddin, S.Sos. dihadiri Forkopimda dan OPD serta sejumlah Anggota Dewan Yang Terhormat di Gedung Utama DPRA.

“Sehubungan dengan hal tersebut, kami berkepentingan agar pendapat, saran, usulan dan perubahan yang bersifat konstruktif yang disampaikan oleh Badan Anggaran dalam masa persidangan ini, serta pendapat akhir dari berbagai fraksi DPRA dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” lanjut Gubernur.

Qanun adalah Peraturan Perundang-undangan sejenis peraturan daerah yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan masyarakat di Provinsi Aceh. Qanun Aceh, yang berlaku di seluruh wilayah Provinsi Aceh, disahkan oleh Gubernur setelah mendapat persetujuan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh Pasal 23 ayat 1(a), bahwa DPRA mempunyai tugas dan wewenang
membentuk Qanun Aceh yang dibahas dengan Gubernur untuk mendapat persetujuan bersama.

“Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2023 yang telah kita setujui bersama pada hari ini akan segera disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dilakukan proses evaluasi, sebagaimana arahan dari ketentuan Pasal 180 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” lanjut Gubernur.

Sebagaimana diatur dalam PP No. 12 Tahun 2019, bahwa Rancangan Perda provinsi tentang perubahan APBD yang telah disetujui bersama antara Kepala Daerah dan DPRD dan rancangan Perkada tentang penjabaran perubahan APBD disampaikan kepada Menteri paling lambat 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal persetujuan rancangan Perda provinsi tentang perubahan APBD untuk dievaluasi sebelum ditetapkan oleh gubernur.

Evaluasi sebagaimana dimaksud dilakukan untuk menguji kesesuaian rancangan Perda provinsi tentang perubahan APBD dan rancangan Perkada provinsi tentang penjabaran perubahan APBD dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, perubahan RKPD, perubahan KUA, dan perubahan PPAS, dan RPJMD.

“Akhir kata, semoga kehadiran kita semua pada sidang paripurna malam ini, mendapat taufiq dan hidayah dari Allah SWT, dan semoga usaha dan jerih payah kita dalam pembangunan Aceh mendapat ridha dan keridhaan Allah SWT, Amin ya Rabbal’alamin,” tutup Gubernur.

Shares

Masuk

Daftar

Setel Ulang Kata Sandi

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email, anda akan menerima tautan untuk membuat kata sandi baru melalui email.