BeritaHukumLiputan Utama

Pimpinan KPK Tersinggung. Akademisi menanggapi: Gak Usah Lebay dan Sensi

Shares

Jakarta, JurnalUtara.com – Pernyataan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang mengatakan bahwa penyidikan yang dilakukan oleh Polda Metro telah menyinggung dirinya, mendapat tanggapan dari kalangan akademisi. Sandi Suryadinata, seorang dosen STIE Taman Siswa Jakarta, menyampaikan bahwa pimpinan KPK tidak perlu lebay (berlebihan) dan sensi (terlalu sensitif).

“Gak perlu lebay dan sensi gitu deh… santai aja,” komentar Sandi mengawali diskusi dengan Jurnal Utara.

Seperti dimuat dalam Bisnis.com (13/10/2023), Wakil Ketua KPK Alexander Marwata,  bahwa penyidikan yang dilakukan oleh Polda Metro bisa diartikan penyidikan terhadapnya, lantaran pimpinan KPK memiliki prinsip kolektif kolegial. Ketua dan Wakil Ketua KPK merangkap anggota pimpinan sebagaimana diatur dalam Undang-undang (UU) tentang KPK.

Wakil Ketua KPK RI, Alexander Marwata

“Saya tersinggung juga. Saya termasuk pimpinan lho. Artinya apa, itu penyidikan kan diarahkan juga ke saya, karena saya bagian dari pimpinan. Kan gitu kan,” ucapnya pada konferensi pers, Jumat (13/10/2023).

Pernyataan Alexander Marwata ini terkait dengan telah diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan pemerasan yang diduga dilakukan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Sebenarnya bukan hanya Alexander Marwata yang menyikapi SPDP tersebut. Bisnis.com juga memuat tanggapan Wakil Ketua KPK lainnya, yakni Johanis Tanak.

“Pertama-tama yang perlu dipahami dengan baik bahwa Pimpinan di KPK itu ada lima orang, kalau kemudian penyidik Polda Metro Jaya menetapkan pimpinan KPK sebagai tersangka tipikor, berarti lima orang Pimpinan KPK tersangka tipikor,” ujarnya saat sebagaimana dimuat dalam Bisnis.com dalam berita yang sama.

Johanis berpesan agar penegak hukum bisa teliti dan cermat dalam menangani perkara pidana sebagaimana diamanatkan dalam KUHAP dan tidak gegabah dalam menyikap suatu permasalahan hukum.

Menurut, Sandi Suryadinata, pernyataan-pernyataan para wakil ketua KPK tersebut tidak seharusnya disampaikan ke publik. Menurutnya, keluarnya SPDP itu proses yang biasa-biasa saja dalam sebuah proses pengusutan dugaan tidakan kejahatan. Oleh karena itu tidak perlu berlebihan dan terlalu sensitif.

Foto Sandi Suryadinata, dosen STIE Taman Siswa Jakarta

“Keluarnya SPDP itu kan proses biasa-biasa saja. Apalagi dalam SPDP itu pihak Polda Metro Jaya belum menetapkan siapa yang dijadikan tersangka. Itu kan cuma judul kasus terkait. Bisa saja itu berdasarkan laporan yang diterima Polda Metro Jaya dari pelapor,” kata Sandi.

Sandi juga menyayangkan, para wakil ketua KPK RI tersebut, tidak menunjukkan sikap dukungan terhadap upaya penegakkan hukum yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Menurutnya, polisi penyidik itu memang harus mengembangkan kasus kepada pihak-pihak yang mungkin saja terkait.

“Jangankan wakil ketua KPK RI, wong penyidik boleh saja mencurigai bahwa ada menteri lain bahkan presiden ikut terlibat misalnya. Tapi nanti kan hasil penyidikan yang akan memperkuat atau malah menghilangkan kecurigaan itu,” jelasnya.

Bisa saja dari hasil penyidikan kemudian memperkuat dugaan-dugaan tersebut sehingga kepolisian menetap tersangka lebih banyak lagi atau sebaliknya malah tidak ada satupun pimpinan KPK yang dijadikan tersangka. Sandi juga mengkhawatirkan munculnya kesan ada upaya melibatkan publik untuk melawan proses yang dilakukan Polda Metro Jaya.

“Jangan sampai ada kesan bahwa adanya pihak yang ingin membangkit fenomena ‘Cicak Lawan Buaya’ seperti yang dulu pernah terjadi,” tutup Sandi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Shares

Masuk

Daftar

Setel Ulang Kata Sandi

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email, anda akan menerima tautan untuk membuat kata sandi baru melalui email.