Bamus Suku Betawi Usulkan Walikota Dipilih Langsung Lewat Pilkada
Jakarta, Jurnalutara.com – Menjelang perumusan Rancangan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta Pengganti UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Ibukota Jakarta yang berakhir sejak ditetapkanmya UU Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ibukota Nusantara, Bamus Suku Betawi 1982 menyampaikan beberapa usulan dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Badan Legiislasi DPR-RI di Gedung Nusantara I Komplek Kantor DPR RI Senayan, Kamis (9/11/2023).

Dalam paparannya dihadapan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Badan Legislasi DPR RI Ketua Bamus Suku Betawi 1982 H. Zainuddin MH menyampaikan Jakarta kedepan dengan kekhusanya harus diperlakukan berbeda dari sebelumnya, harus berbeda dari daerah lain karena kekhususannya, diantaranya soal Kepala Daerah dusulkan Gubernur didampingi oleh 2 Wakil Gubernur salah satunya merepresatasikan putra Betawi yang diatur nanti melalui Perda sebagai turunan dari Undang-undang DKJ, dan Gubernur dan 2 Wakilnya tersebut ditunjuk dan ditetapkan langsung oleh Presiden tidak melalui Pilkada agar menghemat cost politik.
Kemudian lanjut Bang H. Oding panggilan akrab Ketua Bamus tersebut menyampaikan untuk Jabatan Walikota yang selama ini di angkat oleh Gubenur, kedepan Walikota harus dipilih langsung oleh rakyat Jakarta melalu Pilkada, agar masyarakat dapat leluasa memajukan kotanya.
“Kalau dulu wacana ini selalu terhambat oleh batas wilayah dan tidak meratanya kondisi ekonomi masing-masing kota, sekarang tidak lagi seperti itu karena Jakarta sudah menjadi Daerah Khusus Jakarta dan masyarakatnya bisa bersinergi dengan baik”ujar Bang H. Oding.

Disamping itu Bang H. Oding juga menyampaikan usulan agar Lembaga Adat Majelis Kaum Betawi yang merupakan wadah kaum Betawi berkumpul dan mengekspresikan pikirannya dalam melestarikan budayanya dan memajukan kota kelahirannya, agar diakomodir masuk dalam klausul Undang-undang Daerah Khusus Jakarta Pengganti UU Nomor 29 Tahun 2007 tersebut, agar masyarakat kaum Betawi merasa dihargai dan diakomodir aspirasinya oleh Negara.
“Ada 142 elemen organisasi kaum Betawi duduk bersama dalam wadah Lembaga Adat Majelis Kaum Betawi ini” tambah H. Oding.

Hadir pula dalam rapat dengar pendapat tersebut KH. Luthfi Hakim Dewan Pengarah Kaukus Muda Betawi menyampaikan bahwa Perubahan Undang-undang Jakarta ini merupakan perubahan ke 10 yang berkaitan dengan tata kelola Pemerintahan Jakarta, sudah 7 kali ganti presiden, sudah 3 Orde plus Orde Penjajah tidak pernah memuat budaya Betawi didalamnya.
“Kami tidak minta macam-macam, kami hanya minta kedaulatan dalam mengelola kearifan lokal kami diakomodir, yang dulu selalu terhambat dengan alasan ibukota”tandas Kiyai Luthfi.