Soal Gedung Pemuda/KNPI, Forum Tokoh Pemuda dan Pimpinan OKP DKI Jakarta Minta PJ. Gubernur Turun Tangan
Jakarta, JurnalUtara.com – Forum Tokoh Pemuda dan Pimpinan OKP minta kepada PJ. Gubernur Provinsi DKI Jakarta segera turun tangan mengambil keputusan menyelesaikan konflik antara pemuda Jakarta dengan Dinas Pemuda dan Olah Raga soal Gedung Pemuda/KNPI tidak berkepanjangan.
Hal ini disampaikan oleh Korlap Forum Tokoh Pemuda dan Pimpinan OKP DKI Jakarta Didig Panjinegara melalui Press Relis yang disampaikan kepada wartawan dan Hari ini perwakilan diterima Kepala Badan Kesbangpol Provinsi DKI Jakarta, Drs.Taufan Bakri, M.Si (27/11/2023).
Didig menyampaikan bahwa Gedung Pemuda/KNPi ini sejak tahun 1989 diperuntukkan sebagai Kantor Sekretariat Organisasi Kepemudaan dan KNPI sesuai Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1727 Tahun 1989.
Kemudian pada tahun 2011 Gedung Pemuda/KNPI tersebut dilakukan renovasi oleh Pemda DKI Jakarta dan diresmikan kembali oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Cahaya Purnama di tahun 2015.
Selanjutnya pada Tahun 2016 Dispora Provinsi DKI Jakarta melakukan peminjaman Gedung Pemuda/KNPI tersebut untuk Kantor sementara UPT Gelanggang Jakarta Timur karena sedang ada proses pembangunan Veldrome Rawamangun. Surat peminjaman tersebut dikeluarkan oleh Dinas Olah Raga dan Pemuda dengan Nomer surat 3459/076.38 tanggal 5 Agustus 2016 ditandatangani Kadisorda DKI Jakarta Firmansyah ditujukan kepada Ketua KNPI Provinsi DKI Jakarta Perihal penggunaan Gedung Pemuda/KNPI sampai proses pembangunan Veldrome Rawamangun selesai.
Namun sampai dengan pembangunan Veldrome Rawamangun selesai dibangun UPT Gelanggang Jakarta Timur masih tetap menempati dan menggunakan ruangan di Gedung Pemuda/KNPI hingga saat ini.
Tiba-tiba lanjut Didig pada tanggal 20 November 2023 UPT Gelanggang Jakarta Timur memberikan PENGUMUMAN yang ditempel di Gedung Pemuda/KNPI yang menyatakan bahwa bagi semua penghuni Gedung Pemuda/KNPI agar mengosongkan gedung karena genung akan dilakukan renovasi dan setelah direnovasi Dinas Pemuda dan Olah Raga DKI Jakarta akan berkantor di Gedung Pemuda/KNPI tersebut.
Dengan demikian lanjut Didig Para Tokoh Pemuda dan Pimpinan OKP DKI Jakarta secara tegas menolak penggunaaan Gedung Pemuda/KNPI sebagai Kantor Dinas Pemuda dan Olah Raga Provinsi DKI Jakarta karena ini sebagai bentuk pengusiran secara halus terhadap Organisasi Kepemudaan dari Gedung Pemuda/KNPI padahal masih banyak gedung milik Pemprov yang masih kosong dan dapat digunakan untuk Kantor Dispora DKI Jakarta.
Masih teringat dimemori para pemuda terhadap perlakuan Sudin Pemuda Olah Raga Jakarta Timur yang meminjam Gedung KNPI untuk kantornya padahal akhirnya berubah menjadi Kantor Puskesmas.
Dengan alasan tersebut kami Forum Tokoh Pemuda dan Pimpinan OKP menyampaikan beberapa tuntutan antara lain : Menolak pencaplokan Gedung Pemuda/KNPI oleh Dispora DKI Jakarta, Copot Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga dan Sekdis yang tidak memahami aturan perundang-undangan dan tidak mengerti dunia kepemudaan. Selanjutnya para tokoh pemuda DKI Jakarta meminta kepada Pemprov DKI Jakarta melakukan pembinaan terhadap kepemudaan di DKI Jakarta, dan Gedung Pemuda/KNPI sebagai Epicentrum Kreativitas Pemuda tidak boleh dialih fungsikan keberadaanya oleh Dinas Pemuda Olah Raga Provinsi DKI Jakarta.