BeritaBetawi Punye CeriteLiputan Utama

Setahun MKB, “Quo Vadis” Betawi Pasca Pindah Ibukota

Shares

Jakarta, JurnalUtara.com – Kemarin, Jum’at (22/12/2023), tepat setahun sejak Majelis Kaum Betawi (MKB) dideklarasikan. Kesepakatan kaum betawi untuk bersatu dan bersama-sama berada di dalam satu-satunya lembaga adat MKB lahir pada tanggal 22 Desember 2022.

Hal tersebut disampaikan oleh H. Zaenudin atau Haji Oding, kemarin melalui pernyataan tertulisnya. Menurutnya, MKB adalah bahtera untuk berlayar mengarungi gelombang demi mampu mendarat dipantai bahagia demi kemajuan bersama kaum betawi. Namun semua itu harus diperjuangkan bersama.

Bang Haji Oding atau H. Zainuddin, Ketua Umum Bamus Betawi 1982

“Semua itu akan terwujud jika MKB dapat kita perjuangkan untuk tercantum di dalam UU DKJ,” tutur Haji Oding.

Menurut H. Oding, untuk mencapai ke arah ijtihad mulia ini penuh dengan tantangan dan perbedaan misi yg terjadi di internal kaum betawi sendiri.

“Apakah itu memang dinamika yang harus dilalui? Atau sesuatu yg sesungguhnya bisa dihindari? Wallohu a’lam !” tanya Haji Oding

RUU DKJ dan Peran Kaum Betawi

Sebagai suku inti yang menempati wilayah provinsi DKI (sebentar lagi berganti nama menjadi Daerah Khusus Jakarta atau DKJ), kaum betawi melalui MKB maupun ormas-ormasnya telah ikut berkontribusi dalam memberikan masukan bagi terbentuknya RUU DKJ. Menurut Haji Oding, setidaknya ada 5 butir usulan yang diajukan, yakni:

  1. Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk oleh Presiden dan salah satunya wajib orang betawi.
    Usulan ini kemudian dimasukan sebagai salah satu opsi dalam RUU dan menjadi :
    A. Gub dan Wagub dipilih melalui Pilkada B.Gub dan Wagub ditunjuk oleh Presiden atas pertimbangan DPRD
  2. Walikota dan Wakil dipilih melalui Pilkada dan dibentuknya DPRD tingkat kota.
    Usulan ini dicantumkan sebagai opsi. Dan opsi yg pertama Walikota ditunjuk oleh Gubernur Perkembangan terakhir Partai Demokrat dan PAN menyetujui Walikota dipilih dan dibentuknya DPRD tingkat Kota.
  3. Dana perimbangan pusat dan daerah sebesar 70:30.
    Usulan ini kemudian diperkuat oleh Fraksi PDIP dan diterima dalam RUU menjadi Dana Bantuan untuk pemajuan Kebudayaan sebesar 2,5% dari APBD.
  4. Pemajuan Kebudayaan Betawi telah masuk dalam draft RUU DKJ.
    Usulan tentang *Hal-hal selanjutnya dituangkan dalam *PERDA* alhamdulillah diterima.
  5. MKB agar dicantumkan dalam RUU.
    Karena adanya perbedaan usulan dalam frasa yaitu : frasa Lembaga Adat Masyarakat Betawi dan Lembaga Kebudayaan Betawi dan frasa Lembaga Adat Majelis Kaum Betawi maka dalam RUU menjadi Lembaga Adat dan Kebudayaan Betawi.

“Masih banyak yang perlu diperbaiki. Jadi jelas pembahasan RUU ini harus kita kawal betul, agar hasilnya maksimal dalam kemaslahatan masyarakat Jakarta paska tidak lagi menjadi ibukota,” jelas Haji Oding.

Budaya Betawi Sebagai Keunggulan Daya Saing DKJ

Sementara itu akademisi yang juga putera Betawi, Sandi Suryadinata, menyatakan bahwa budaya betawi akan menjadi keunggulan daya saing provinsi DKJ. Menurutnya, memiliki budaya lokal yang kuat akan memberikan keuntungan ekonomi bagi suatu daerah.

Menurut Sandi, budaya betawi baik seni musik, seni panggung, kuliner, pakaian, kerajinan golok dan sebagainya dapat dijadikan sumber inspirasi untuk menghasilkan produk-produk inovatif, menambah nilai, dan menciptakan keunggulan kompetitif bagi DKJ.

“Kita sering menggunakan paradigma yang keliru ketika menilai pelestarian atau penguatan budaya. Kita hanya melihatnya sebagai beban. Padahal kita seharusnya memandangnya sebagai sumber keunggulan kompetitif yang strategis,” ungkap dosen STIE Tamansiswa Jakarta ini.

Menurut Sandi sebagai provinsi kota, dimana provinsi DKJ merupakan satu kota secara keseluruhan, juga membawa masalah-masalah sosial lain selain masalah lapangan kerja dan tingkat kriminalitas. Yaitu pendatang dan budaya berbeda yang dibawanya.

“Kota itu identik dengan banyaknya pendatang. Dan ini membawa masalah sosial tersendiri di antara banyaknya juga keuntungannya,” urai Sandi.

Keuntungan adanya pendatang, antara lain pendatang dapat menambah kekayaan budaya lokal, meningkatan inovasi dan produktivitas, menambah pengalaman, sumber pembelajaran dan banyak lagi. Sandi berpendapat, bahwa untuk meraih keuntungan dari pendatang dan menghindari masalahnya, maka dibutuhkan budaya lokal yang kuat dalam menerima pendatang.

“Kaum betawi itu kuat dalam budaya menerima pendatang atau welcoming culture. Karena itu UU DKJ harus benar-benar melihat kaum Betawi ini sebagai sumber keunggulan daya saing,” tutup Sandi.

Selamat setahun Deklarasi Kaum Betawi 22 Desember 2022 – 22 Desember 2023 semoga Allah meridoi dan membimbing langkah dan perjuangan tulus kaum Betawi 🤲

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Shares

Masuk

Daftar

Setel Ulang Kata Sandi

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email, anda akan menerima tautan untuk membuat kata sandi baru melalui email.