PB SEMMI Akan Laporkan Arya Wedakarna Ke Badan Kehormatan Dewan Dan Polri
Jakarta, JurnalUtara.com – Pernyataan anggota DPD asal Bali Arya Wedakarna yang dinilai rasis terus mendapat respons negatif oleh banyak kalangan, baik perorangan maupun lembaga, diantaranya adalah Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI). Hal tersebut dinyatakan oleh Direktur Lembaga Bantuan Hukum PB SEMMI, Gurun Arisastra, kepada Jurnal Utara melalui pesan whatsapp pagi ini (3/1/2024). Menurut Gurun, pernyataan Arya berpotensi bukan hanya melawan nilai-nilai hukum melainkan nilai moralitas etiknya sebagai pejabat publik.
“Sebagai pejabat publik seharusnya ia menjaga bukan melawan nilai-nilai etika dan hukum dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pernyataan dia tentang penutup kepala itu tendesius, syarat dengan kebencian, berbau SARA, jelas kita tidak terima ini.” Ujar Gurun Arisastra kepada wartawan di Jakarta (2/1/24)
Pernyataan Arya Wedakarna pusat hujatan setelah videonya beredar. Dalam video yang dimaksud, Arya dengan nada kesal dan tinggi mengatakan tidak mau melihat petugas bandara yang perempuan menggunakan hijab atau yang disebutnya penutup kepala. Ia menginginkan petugas bandara yang menyambut atau bertemu langsung dengan para wisatawan terutama wisatawan mancanegara itu memperlihatkan rambutnya.
Menurut Gurun, yang dilakukan Arya Wedakarna terkait penutup kepala diduga mengarah pada ujaran kebencian dan merusak harmonisasi atau keutuhan bangsa Indonesia. Gurun berencana organisasinya akan melaporkan Arya Wedakarna ke Badan Kehormatan dan Polisi.
“Iya kita laporkan etiknya ke Badan Kehormatan, dan pidananya yakni ujaran kebencian ke Polisi besok.” Ujar Gurun
“Ini mengkhawatirkan, membahayakan, lisannya berpotensi mengarah menciderai kehormatan lembaga legislatif yang semestinya menjadi punggawa menjaga harmonisasi bangsa dalam segala situasi apalagi pada masa tahun politik maka harus bertanggung jawab menjaga stabilitas negara.” Ujar Gurun