Patroli Laut Dialogis Satpolairud Polres Kepulauan Seribu di Perairan Kepulauan Seribu, Himbau Keselamatan Nelayan dan Antisipasi Kejahatan Laut
Jakarta. Jurnalutara.com – Kapal Patroli KP. VII – 40 – 203 milik Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Kepulauan Seribu melaksanakan patroli laut dialogis di wilayah perairan Kepulauan Seribu, Sabtu (20/04/2024). Dalam kegiatan ini, mereka memberikan himbauan kamtibmas kepada para nelayan mengenai pentingnya keselamatan dan penggunaan life jacket, serta melakukan antisipasi terhadap tindak kejahatan di laut.
Kasat Polairud Polres Kepulauan Seribu, AKP Dasiman, menekankan kepada para nelayan agar tidak melakukan kegiatan penangkapan ikan secara ilegal. “Jangan terlibat dalam praktik ilegal fishing yang merugikan keberlangsungan ekosistem laut. Kami juga mengimbau agar setiap nelayan selalu melaporkan kejadian yang mencurigakan kepada pihak kepolisian,” ujarnya.
Selain itu, dalam patroli tersebut, para anggota Satpolairud juga memberikan himbauan kepada nelayan untuk selalu waspada terhadap cuaca buruk dan selalu menyediakan APAR (Alat Pemadam Api Ringan) saat berlayar. “Kami ingin memastikan keselamatan para nelayan di laut dan mencegah terjadinya kecelakaan yang tidak diinginkan,” tambah AKP Dasiman.
Lebih lanjut, Kasat Polairud juga mengingatkan pentingnya menjaga kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah kepulauan. “Dengan menciptakan keamanan, kami juga ingin memberikan kenyamanan bagi para wisatawan yang berkunjung ke Kepulauan Seribu,” jelasnya.
Sementara itu, dalam upaya meningkatkan koordinasi antara masyarakat dan kepolisian, Satpolairud juga melakukan sosialisasi mengenai call centre POLRI 110, yang dapat dihubungi oleh masyarakat dalam situasi darurat atau untuk melaporkan kejadian yang membutuhkan tindakan polisi.
Dengan adanya kegiatan patroli laut dialogis ini, diharapkan kesadaran akan pentingnya keselamatan di laut dan kewaspadaan terhadap kejahatan laut semakin meningkat, menciptakan lingkungan maritim yang aman dan nyaman bagi semua pihak.