Lahan Akan di Fungsikan Kembali Menjadi Hutan Kota, Petugas Gabungan Tertibkan Puluhan Bangunan dan Warung di Waduk Cincin,
Jakarta. Jurnalutara.com – Puluhan Bangunan dan warung semi permanen yang berdiri dilahan milik Pemda di Waduk Cincin Kelurahan Papanggo Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara ditertibkan petugas gabungan, Kamis, 2 Mei 2024.
Penertiban di kawasan wisata Papanggo Tanjung Priok Jakarta Utara Itu dilakukan berdasarkan peraturan daerah Provinsi DKI jakarta nomor 8 tahun 2007 tentang ketertiban dan instruksi gubernur provinsi DKI Jakarta no 118 tahun 2016 tentang penertiban terpadu.
Lurah Papanggo Tanjung Priok Jakarta Utara Tomi Haryono saat dimintai keterangan membenarkan tentang adanya penertiban bangunan dan warung yang ada diwilayahnya tersebut.
“Iya, sudah ditertibkan dari tingkat kota,” kata Lurah.
Menurut Lurah, setelah dilakukan penertiban terhadap bangunan liar, nantinya kawasan Waduk Cincin tersebut akan difungsikan kembali sesuai peruntukannya yaitu sebagai hutan kota.
“Akan kembali difungsikan sebagai hutan kota, tadi juga langsung ditanami pepohonan disana, dan rencana akan dibuat pagar juga,” ujar Lurah.
Sebelumnya, kawasan di Waduk Cincin dikeluhkan warga karena terlihat kumuh dan sudah dipenuhi oleh bangunan liar serta aktivitas berjualan warung-warung yang tidak tertata dengan baik.
Ketua Dewan Kota Jakarta Utara M. Sidik Dahlan pun ikut angkat bicara, ia meminta agar penataan kawasan wisata Waduk Cincin segera direalisasikan.
“Waduk cincin sudah penuh dengan warung-warung dan musik hingar bingar pada malam hari yang mengganggu warga sekitar, dan kawasan menjadi kumuh. Ini harus ada kepentingan dan peran masyarakat, supaya ada dukungan dari bawah sehingga didengar oleh pihak terkait,” ujar Sidik.***