Posisi Politik Kaum Betawi Di Era Baru Daerah Khusus Jakarta (DKJ)
Jakarta, Jurnalutara.com – Ketua Bamus Suku Betawi 1982 H. Zainuddin mengatakan bahwa Undang-undang Nomor 2 tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta telah memperkuat penempatan kelembagaan masyarakat adat Suku Betawi dan menjadikan budaya betawi salah satu prioritas untuk dikembangkan. Dengan demikian maka Suku Betawi telah mendapat pengakuan konstitusional sebagai putra daerah.
Melalui penempatan posisi seperti itu maka Suku Betawi berhak bersama suku lainnya di Jakarta mendapat posisi dan pelibatannya dalam roda pembangunan. Posisi ini juga harus dihargai dan dipahami oleh para pimpinan partai politik, tambah H. Oding sapaan akrabnya, dalam keterangan Jum’at (28/07/2024).
Untuk itu akselerasi UU Nomor 2 Tahun 2024 akan diuji khususnya dalam Pilkada 2024. Pilkada di Jakarta yg akan dilaksanakan pada bulan Nopember 2024 adalah momentum yg tepat utk melihat secara terang benderang Partai mana yg punya komitmen menghargai untuk mengusung dan mendukung Putra Betawi dalam perhelatan pilkada.
Secara realitas politik Betawi berada diurutan kedua di Jakarta dan memiliki suara signifikan sebesar 27 %. Suara yg amat menentukan dlm ikut memenangkan calon kepala daerah.
Orang betawi tidak perlu lagi menerima basa-basi. Betawi mau sikap konkrit dan jelas dari parpol apakah mau mendukung atau tidak. Artinya betawi jangan lagi mau dinina-bobokan. Diperlukan pada saat tertentu kemudian ditinggalkan.
“No Betawi No Party” harus menjadi prinsip baru bagi Suku Betawi dalam politik Jakarta. Tandas H Oding
Jika tidak ada dukungan mereka kepada putra2 terbaik betawi maka betawi harus mengambil garis tegas.