Bawaslu Jakarta Utara Gelar Rapat Kerja Hukum dan Penyelesaian Sengketa
Jakarta, Jurnalutara.com – Badan Pengawas Pemilu Kota Administrasi Jakarta Utara menggelar Rapat Kerja Hukum dan Penyesuaian Sengketa di Hotel D Arcici Sunter, Jakarta (1/8/2024).
Muhammad Sobirin Ketua Divisi Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Jakarta Utara melaporkan kegiatan ini diikuti oleh peserta yang terdiri dari anggota Panwascam dari divisi Hukum dan Sengketa, staf panwascam dan pihak eksternal antara lain HMI, Karang Taruna, FKDM, Pemuda Bayangkara, GMKI dan Jurnalist yang meliput kegiatan tersebut.
Kegiatan ini lanjut Sobirin bertujuan untuk memberikan pembekalan kepada panwascam divisi hukum dan sengketa pemilu sekaligus mensosialisasikan penanganan hukum terhadap sengketa pemilu kepada pihak eksternal untuk kemudian mengajak peran serta masyarakat dalam pengawasan pemilu.
Sementara itu Ketua Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jakarta Utara Yapto Sendra dalam sambutanya menyampaikan pentingnya peran divisi hukum dan sengketa Panwascam agar memperhatikan dan mendorong personil pengawas di lapangan dalam melaporkan hasil pengawasan secara tertulis secara detail kemudian diperkuat dengan data yang lengkap dan akurat karena Laporan yang dibuat tersebut bisa menjadi landasan dasar jika sengketa pemilu tersebut lanjut ke tingkat penegak hukum.
Kegiatan ini dibuka oleh Ketua Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Utara Johan Bahdi yang memberikan arahan kepada peserta terutama panwascam dan staf agar betul-betul memperhatikan dan melaksanakan pembuatan Laporan Hasil Pengawas secara sistematis, akurat dan komprehensif sehingga setiap sengketa pemilu yang timbul dapat diselesaikan secara mediasi maupun secara hukum.
Narasumber dalam kegiatan tersebut antara lain Ramdansyah mantan Ketua Bawaslu Provinsi DKI Jakarta dan DR. Rasminto, S.Pd. Seorang akademisi Unisma 45 Bekasi, Untag Jakarta dan Direktur Eksekutif Human Studies Institute.
Ramdansyah dalam materinya tentang Strategi Pencegahan Hukum lebih menekankan soal integritas personil Bawaslu, panwascam dan pengawas kelurahan agar benar menjalankan aturan main secara konsisten dan transparan dalam melaksanakan tugasnya. Personil pengawas disemua tingkatan harus mampu menguasai aturan main baik Undang-undang, peraturan KPU, peraturan Bawaslu dan aturan-aturan hukum lainnya sehingga dalam menjalankan tugas Bawaslu tidak ragu-ragu dalam mengambil sikap dan keputusan di lapangan.
Sementara itu DR. Rasminto dalam paparannya lebih menekankan pada teknis penangan dan penyelesaian sengketa pemilu. Dengan judul paparannya tentang Meningkatkan peran divisi Hukum dalam menfasilitasi Mediasi dan Penyelesaian Sengketa pada Pemilihan Gubernur secara adil dan transparan Rasminto menyampaikan cara penyesaian sengketa dengan mediasi secara damai dan kekeluargaan atau penyelesaian dengan cara melalui low inforcement atau sesuai hukum perundang undangan
Prasyarat jalur penyelesaian secara mediasi adalah proses penyelesaian sengketa secara perundingan atau mufakat para pihak dengan dibantu mediator yang tidak memiliki kewenangan memutus atau memaksakan sebuah penyesaian.