Liputan UtamaMetropolitanPilkadaPolitik

Pilgub DKI 2024, Satu atau Dua Putaran?

Shares


Oleh Achmad Fachrudin
Dewan Pakar JaDI DKI dan Kahmi Jaya

Jakarta, jurnalutara.com – Survei yang dilakukan sejumlah lembaga survei menunjukkan, hasil Pemilihan Gubernur DKI Jakarta (Pilgub) pada Rabu, 27 November 2024 menimbulkan wacana, diskusi atau polemik: apakah cukup berlangsung satu putaran atau dua putaran? Jawaban pastinya, tentu tidak bisa diputuskan oleh lembaga survei atau institusi sejenis, melainkan oleh KPU DKI saat penghitungan rekapitulasi yang paling lambat dilakukan pada 16 Desember 2024. Karena KPU DKI merupakan institusi demokrasi yang diberikan mandat UU untuk menyelenggarakan dan memutuskan hasil rekapitulasi penghitungan suara.

Setelah menunggu berbulan-bulan namun dengan suasana dan atmosfir kontestasi yang relatif adem ayem terutama di Jakarta, Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) 2024 terlaksana dengan aman dan lancar pada Rabu, 27 November 2024. Pilkada Serentak 2024 dilaksanakan di 545 daerah meliputi 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota. Diikuti oleh 1.556 pasangan kandidat kepala daerah di berbagai tingkat pemerintahan.
Khusus di Pilgub DKI, pada update dari hasil hitung cepat atau quick count, Charta Politika Indonesia mengungkapkan, total suara yang masuk telah mencapai 100% pada Kamis (28/11/2024) pukul 08.10 WIB. Hasilnya, Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan calon Wakil Gubernur (Cawagub) Nomor Urut 3 Pramono Anung Wibowo-Rano Karno memimpin dengan mendapatkan suara sebanyak 50,15%. Kemudian disusul oleh pasangan M. Ridwan Kamil-Suswono dengan 39,25% serta Dharma Pongrekun-Kun Wardana Abyoto dengan total 10,60%.
Sementara hasil quick count dari lembaga survei Indikator Politik Indonesia menyebutkan, suara telah masuk 100% pada Kamis (28/11/2024) pukul 07.04 WIB. Hasil perhitungan cepatnya, Paslon Pramono Anung Wibowo-Rano Karno mendapatkan suara sebanyak 49,87%. Kemudian pasangan M. Ridwan Kamil-Suswono mendapatkan 39.53%, serta Dharma Pongrekun-Kun Wardana Abyoto mendapatkan 10.61% suara.
Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA menyebutkan, total suara yang masuk mencapai 100% pada Rabu (27/11/2024) pukul 18.16 WIB. Dari hasil hitung cepatnya, Paslon Pramono Anung Wibowo-Rano Karno unggul dengan suara 50.18%, sedangkan M. Ridwan Kamil-Suswono mendapatkan suara 39.22% kemudian disusul oleh Dharma Pongrekun-Kun Wardana Abyoto dengan suara 10.60%. Sementara SMRC, dari data masuk 88,67%, pada Rabu (27/11) per pukul 17.14 WIB, hasilnya sebagai berikut: (1) Ridwan Kamil-Suswono: 39,08%, (2) Dharma Pongrekun-Kun Wardana: 10,7%, dan (3) Pramono Anung-Rano Karno: 50,85%.

Respon Atas Quick Count
Merespon hasil quick count lembaga survei, Paslon No. Urut 01 Ridwan Kamil (RK) beropini, politik itu bukan matematik. Ada banyak faktor yang tidak bisa saya sampaikan secara mudah dalam doorstop ini. Itu dikatakan RK di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, pada Rabu, 27 November 2024. RK mengakui hasil hitung cepat berbagai lembaga survei tak jauh berbeda dengan hitungan yang dilakukan di internal tim pemenangan. Maka dari itu, evaluasi pun bakal dilakukan menyikapi hasil hitung cepat yang ada.
Sementara berdadasarkan data berbagai lembaga survei, pada Kamis (28/11) Paslon Pramono-Rano No. Urut 03 mendeklarasikan kemenangan. Pramono yakin, Pilgub DKI telah usai dalam satu putaran dengan keunggulan mereka 50,07 persen suara sah. Sekretaris tim pemenangan Paslon No. Urut 3, Arya Bima, mengklaim Paslon Pramono-Rano menang satu putaran berdasarkan rekapitulasi manual oleh internal. Hal ini berdasarkan jumlah TPS yang dihitung: 14.835 TPS, yang belum masuk kurang lebih sekitar 43 TPS. Dari data total yang ada, perolehan suara Pramono-Rano sekitar 2.163.111. Itu perolehan suara 03, dengan surplusnya sekitar 3.000 suara.
Sedangkan Paslon Cagub  Jakarta Nomor Urut 02, Dharma Pongrekun merespons hasil hitung cepat Pilgub DKI dengan perolehan 10 persen lebih, sebagai kemenangan. Pasalnya, selama ini, hasil survei beberapa lembaga survei menunjukkan elektabilitas Dharma Pongrekun-Kun Wardana hanya berkisar tiga hingga lima persen. Dharma mengaku, hasil quick count  sudah membuatnya sangat senang dan bangga. Karena inilah hasil kerja nyata daripada semua relawan yang ada.
Adapun mantan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) yang sudah secara terbuka menyatakan dukungan ke Paslon Ridwan Kamil-Suswono dengan alasan track recordnya yang mumpuni. Sementara merespon hasil quick count sejumlah Lembaga survei, Jokowi mengatakan “biarkan Pilkada Jakarta 2024 itu urusan Ridwan Kamil sebagai rival dari Pramono. Tanya sama Pak RK (Ridawan Kamil),” ucap Jokowi di kota Medan pada Jumat, 29 November 2024.

Polemik Satu atau Dua Putaran
UU No. 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta Sebagai Ibu Kota Indonesia Pasal 11 mengatur:
Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih.
Dalam hal tidak ada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diadakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur putaran kedua yang diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama.
Penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan menurut persyaratan dan tata cara yang diatur dalam peraturan perundangundangan.

Dengan merujuk hasil quick count, Paslon Pramono Anung dan Rano Karno, mendeklarasikan bahwa pihaknya memenangkan kontestasi Pilgub DKI Jakarta dalam satu putaran dengan pelorehan 50,07%. Menurutnya, hal ini sudah memenuhi syarat untuk menang satu putaran sesuai UU No. 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia dan UU No. 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta.
Namun sejumlah lembaga survei mempunyai pendapat lain, dengan adanya margin of error dalam quick count membuat Pilgub DKI 2024 berpotensi berlangsung dua putaran menjadi terbuka. Peneliti LSI Denny JA Ardian Sopa mengatakan, hasil quick count belum bisa menunjukkan siapa pemenang Pilkada Jakarta 2024. Menurut Ardian, pemenang Pilkada Jakarta tak hanya ditentukan dengan suara terbesar, tetapi juga harus melebihi 50% + 1 suara.
Kesimpulan sama diajukan oleh Parameter Politik Indonesia diambil dari 400 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Jakarta. Sebagai catatan, jumlah pemilih terdaftar di Pilkada Jakarta tahun ini adalah 8.214.007 dan tersebar di 14.835 TPS. Menurut Parameter dalam rilisnya, hasil quick count tidak dapat menyimpulkan apakah Pilkada DKI Jakarta akan berlangsung 1 putaran atau 2 putaran. Hal ini disebabkan oleh margin of error quick count sebesar 2,0%.
Pemimpin Redaksi Kompas.id, Sutta Dharmasaputra di War Room Menara Kompas, Jakarta, mengatakan, berdasarkan perhitungan di 400 TPS, Pilgub DKI diprediksi dimenangkan oleh pasangan Pramono Anung Rano Karno menempati posisi teratas. Namun apakah Pilkada Jakarta berlangsung satu atau dua putaran, hasil hitung cepat Litbang Kompas belum bisa memastikan. Hal ini karena angka perolehan suara Pramono-Rano belum menyentuh 50 persen plus satu. Sementara margin of error atau simpangan kesalahan masih bisa berubah baik turun atau naik.

Tergantung KPU DKI
Dengan adanya polemik seputar apakah Pilgub DKI berlangsung satu putaran atau dua putaran, sesuai mandat UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu maupun UU No. 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, maka KPU DKI yang memiliki otoritas untuk memutuskannya dengan Mengacu UU No. 29 tahun 2017. Jadi walaupun ada yang mengklaim, satu putaran, dua putaran, Ketua KPU DKI Wahyudinata menyarankan, sebaiknya menunggu hasil resmi dari KPU DKI yang paling lambat akan diumumkan pada 16 Desember 2024 .
Sebelum memutuskan apakah Pilgub DKI 2024 akan berlangsung satu putaran atau dua putaran, diyakini KPU DKI akan melakukan kajian, baik secara mandiri maupun bisa saja mendapat masukan dari kalangan pakar mengenai metode dan teknis penghitungannya. Misalnya dari pakar ilmu matematika dengan mengacu kepada UU. Termasuk juga perlu mendapat pertimbangan dari Bawaslu DKI.
Sementara kepada Pemangku kepentingan Pilgub DKI, termasuk masyarakat/pemilih, mempunyai kewajiban untuk memantau dan mengawal agar rekapitulasi suara secara berjenjang, termasuk saat KPU DKI memutuskan: apakah Pilgub DKI 2024 berlangsung satu putaran atau berlanjut dua putaran oleh KPU DKI sesuai prinsip Penyelenggara Pemilu yang Mandiri, Jujur, Adil, Berkepastian hukum, Tertib, Terbuka, Proporsional, Profesional, Akuntabel, Efektif, dan
Efisien? Jika semua prinsip tersebut telah ditegakkan, maka seyogianya apapun hasil dari keputusan KPU DKI, harus diterima dengan legowo.
Sambil menunggu keputusan KPU DKI, sebagai negara/kota yang menganut sistem demokrasi, tentu harus dibuka ruang publik seluas mungkin untuk mendiskusikan, berpolemik dan memberi masukan seputar isu ini. Sepanjang dengan argumen logis, rasional dan berkeadaban. Serta menjauhkan diri dari perilaku atau tindakan yang menjurus kepada friksi, polarisasi dan anarkis pada elemen dan komponen masyarakat. Sebab, pada Pilgub DKI 2024 masyarkat luas lebih mendambakan kondisi yang kondusif, terlepas siapapun pemenangnya.
.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Shares

Masuk

Daftar

Setel Ulang Kata Sandi

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email, anda akan menerima tautan untuk membuat kata sandi baru melalui email.