Kaukus Muda Betawi Bahas Masa Depan Kebudayaan Betawi Masukan Kepada Gubernur Baru
Bogor, Jurnalutara.com – Kaukus Muda Betawi menggelar pertemuan di Villa Griya Wirakarya, Ciburial-Puncak, Bogor, 17/02/25 untuk membahas regulasi pemajuan kebudayaan Betawi di tengah perubahan status Jakarta pasca UU No. 2 Tahun 2024.

Ketua panitia, M.Ichwan Ridwan atau Bang Boim, menegaskan bahwa “acara ini murni inisiatif masyarakat Betawi tanpa anggaran dari pemerintah daerah. Sejak terbitnya Undang-Undang No.3 Tahun 2022 tentang IKN dan berubahnya Undang-Undang No. 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta menjadi Undang-Undang No. 2 Tahun 2024 tentang Pemerintahan Daerah Khusus Jakarta. Kami yang tergabung dalam Kaukus Muda Betawi senantiasa melakukan kajian, analisa , diskusi , FGD dan memberikan masukan kepada pemerintah pusat , DPR-RI, DPD RI, Pemerintah Daerah , DPRD serta instansi lainnya terkait hal tersebut diatas”.

Sehubungan telah dilantiknya DPRD Provinsi DKI Jakarta Periode 2024-2029 dan akan dilantiknya Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Periode 2025-2030 maka Kaukus Muda Betawi melakukan pembahasan usulan Rancangan Peraturan Daerah Pemajuan Kebudayaan Betawi yang hasilnya akan kami sampaikan kepada Gubernur dan wakil gubernur baru serta Pimpinan DPRD DKI Jakarta
Sambutan juga disampaikan oleh Mayjen TNI (purn) H.Nahrawi Ramli atau Babeh Nara dan KH. Lutfi Hakim imam besar FBR yang merupakan Dewan pembina kaukus muda betawi. Sarasehan menghadirkan akademisi dan tokoh Betawi seperti Prof. Bahrullah Akbar, Prof. Agus Suradika, dan Prof. Sylviana Murni yang membahas regulasi, peluang, serta tantangan budaya Betawi.
Hari kedua difokuskan pada diskusi rancangan Peraturan Daerah (Perda) terkait pemajuan kebudayaan dan lembaga adat masyarakat Betawi.
Acara ini menjadi momentum penting untuk memperjuangkan budaya Betawi secara lebih terstruktur dan berkelanjutan.