Sosialisasi Tata Cara Uji Kelayakan Dewan Kota Digelar Songsong Jakarta Utara Sebagai Kota Global
Jakarta, JurnalUtara.com – Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Utara, Abdul Kholit, secara resmi membuka Sosialisasi Tata Cara Uji Kelayakan dan Kepatutan Bakal Calon Dewan Kota Administrasi Jakarta Utara Masa Bakti Tahun 2024-2029. Acara ini digelar pada Jumat (28/06/2024) di Ruang Fatahilah, Kantor Walikota Jakarta Utara.

Dalam kesempatan tersebut, Abdul Kholit menyampaikan amanat dari Walikota Kota Administrasi Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim. Beliau mengungkapkan bahwa Jakarta Utara telah mencapai berbagai prestasi dalam 13 tahun terakhir, mulai dari penghargaan Kalpataru hingga prestasi atlet di tingkat nasional. Salah satu kebanggaan Jakarta Utara adalah Perkampungan Sungai Kendal di Kelurahan Rorotan, yang menjadi destinasi wisata perkampungan dengan pemandangan pedesaan dan persawahan yang indah.
Ali Maulana Hakim, melalui Abdul Kholit, mengingatkan para Bakal Calon Dewan Kota untuk mempertahankan prestasi-prestasi tersebut. Ia juga mengajak semua pihak untuk bersama-sama meningkatkan prestasi Jakarta Utara agar menjadi Kota Global Berjuta Pesona.
Asisten Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara, Iyan Sofyan Hadi, menambahkan bahwa sosialisasi ini merupakan hasil keputusan dari Panitia Pemilihan Dewan Kota (PPDK) Tingkat Kota Administrasi Jakarta Utara yang bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Sosialisasi dipimpin oleh Ketua PPDK, Dr. H. Sungkono Ali, MBA., MM., M.Sc. Materi sosialisasi mencakup tata tertib, materi pertanyaan wawancara, komponen penilaian, dan ketentuan peralihan yang dibacakan secara bergantian oleh Sekretaris PPDK, M. Ichwan Ridwan, SE., dan Anggota PPDK, Sandi Suryadinata.
Ali Maulana Hakim, melalui Abdul Kholit, mengingatkan para Bakal Calon Dewan Kota untuk mempertahankan prestasi-prestasi tersebut. Ia juga mengajak semua pihak untuk bersama-sama meningkatkan prestasi Jakarta Utara agar menjadi Kota Global Berjuta Pesona.
Asisten Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara, Iyan Sofyan Hadi, menambahkan bahwa sosialisasi ini merupakan hasil keputusan dari Panitia Pemilihan Dewan Kota (PPDK) Tingkat Kota Administrasi Jakarta Utara yang bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Sosialisasi dipimpin oleh Ketua PPDK, Dr. H. Sungkono Ali, MBA., MM., M.Sc. Materi sosialisasi mencakup tata tertib, materi pertanyaan wawancara, komponen penilaian, dan ketentuan peralihan yang dibacakan secara bergantian oleh Sekretaris PPDK, M. Ichwan Ridwan, SE., dan Anggota PPDK, Sandi Suryadinata.
Uji kelayakan dan kepatutan bakal calon dilakukan secara tertutup. Bakal Calon Dewan Kota dengan nilai tertinggi dari masing-masing kecamatan akan mewakili kecamatannya dan mendapat persetujuan DPRD sebelum ditetapkan oleh Gubernur. Pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan akan berlangsung selama lima hari, mulai dari Senin (01/07/2024) untuk Kecamatan Penjaringan hingga Jumat (05/07/2024) untuk Kecamatan Koja, bertempat di Ruang Fatahillah, lantai 2, Blok P, Kantor Walikota Kota Administrasi Jakarta Utara.
Pemilihan Dewan Kota Administrasi Jakarta Utara diikuti 30 peserta yang sudah terpilih pada tingkat kelurahan dari 31 kelurahan. Kelurahan yang tidak mengirimkan calon pesertanya adalah Kelurahan Pengangsaan Dua.
Puncak sosialisasi ditandai dengan pembacaan dan penandatanganan Kesepakatan Bersama Bakal Calon Dewan Kota Administrasi Jakarta Utara Periode 2024-2029 secara damai. Enam perwakilan termuda dari masing-masing kecamatan dengan tegas menyatakan komitmen untuk menerima hasil uji kelayakan dan kepatutan, siap terpilih maupun tidak terpilih, serta tidak akan melakukan tindakan yang tidak diinginkan.
Acara ini juga dihadiri oleh perwakilan dari enam camat, yaitu dari Kecamatan Penjaringan, Pademangan, Tanjung Priok, Cilincing, Kelapa Gading, dan Koja.