Cipinang, JurnalUtara.com – Presiden Prabowo dikhabarkan telah menandatangani surat Keputusan Presiden (keppres) pada siang hari ini. Hal ini disampaikan oleh Kuasa Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025).
“Surat Keputusan Presiden sudah ditandatangani. Karena suratnya ditandatangani per tanggal 1 Agustus, maka per tanggal 1 ini juga Tom Lembong harus sudah dibebaskan,” kata Ari di hadapan para wartawan.
Baca juga: DPR RI Menyetujui Abolisi Presiden Prabowo kepada Tom Lembong Dan Amnesti Untuk Hasto
Menurut Ari, saat ini Tom Lembong tengah bersama napi lain yang ingin kenang-kenangan dari Beliau. Ari yakin, bahwa Tom Lembong tidak lama lagi akan keluar.
Ari juga menyampaikan bahwa Tom Lembong akan tetap bersama para pendukungnya untuk sama-sama berjuang menegakkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
“Beliau menghendaki adanya perbaikan dalam proses penegakkan hukum,” tandas Ari.