Langgar Protokol Kesehatan Tempat Usaha di Segel Aparat

Kasatpol PP Kecamatan Tanjung Priok, Evita Wahyu Pancawati menegaskan, tempat usaha kuliner tergolong rawan terjadinya kerumunan sehingga harus dipantau penerapan protokol kesehatannya. Walaupun dalam aturan PSBB transisi diberikan kelonggaran namun tetap ada batasan yang harus dilaksanakan agar tidak berpotensi menjadi klaster baru penyebaran COVID-19.
“Dari 3 tempat usaha kuliner yang kita pantau ada 1 rumah makan yang disegel dan ditutup sementara karena tidak mematuhi ketentuan protokol kesehatan seperti kapasitas kursi yang disediakan masih lebih dari 50 % dan tidak tersedia thermo gun,” jelas Evita saat monitoring kegiatan pengawasan dan penindakan aturan PSBB transisi
Kegiatan tersebut mengacu pada Pergub Nomor 101 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Pergub No. 79 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19. Kemudian juga sesuai dengan Kepgub Nomor 1020 Tahun 2020 tentang pemberlakuan PSBB pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif.
“Kami akan monitoring aktivitas masyarakat secara rutin di sejumlah lokasi selama masa pemberlakuan PSBB transisi. Bagi para pelanggar akan tetap dikenakan sanksi yang tegas. Tetap waspada dan ikuti anjuran pemerintah dengan gerakan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan yang menjadi upaya pencegahan COVID-19,” pungkasnya.