BeritaJakarta Utara

Pemkot Jakut Sosialisasikan Pergub 77 Tahun 2020

Shares

Jakarta JurnalUtara.com – Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara melakukan sosialisasi Peraturan Gubernur 77 Tahun 2020 di Ruang VIP, Kantor Wali Kota Administrasi Jakarta Utara, Kamis (15/10). Kegiatan ini dilakukan untuk pembentukan bidang pengelolaan sampah lingkup Rukun Warga (RW)

Wakil Wali Kota Administrasi Jakarta Utara Ali Maulana Hakim mengatakan sosialisasi Pergub 77 Tahun 2020 ini untuk menjahit peran dari pemerintah dan masyarakat menjadi satu
“Menjadi satu kesatuan kolaborasi. Sehingga pengelolaan sampah ini nanti bisa secara komprehensif dilakukan, mulai dari sumbernya sampai pembuangan akhir dan yang terpenting Standar Operasional Prosedur (SOP)nya sama,” katanya.

Ali menerangkan nantinya masyarakat akan menerima pendampingan untuk melakukan pengelolaan sampah yang baik dan benar.
“Akan ada PJLP (pasukan orange) yang diterjunkan langsung oleh Pak Gubernur untuk melakukan pendampingan RW-RW. Agar mengelola sampah yang benar, sesuai SOP. Semuanya akan sama, terpadu dan benar,” tambahnya.

Kedepannya, Ali mengatakan tidak ada lagi sampah terpilah dicampur-campur lagi. Untuk sampah basah langsung dibuang, tidak ke tempat sampah, melainkan langsung ke gerobak dan dikirim ke truk sampah.
“Untuk yang sampah pilah, diharapkan masyarakat dapat kembali memaksimalkan bank sampahnya. Kami Pemerintah Kota Jakarta Utara berharap para Ketua RW, LMK, Ibu PKK dan semua stakeholder bisa menjalin keterpaduan, bisa melaksanakan apa yang dituangkan dalam Pergub ini untuk dapat mulai mengelola sampah dalam lingkup RW masing-masing,” tuturnya.(KRIS).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Shares

Masuk

Daftar

Setel Ulang Kata Sandi

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email, anda akan menerima tautan untuk membuat kata sandi baru melalui email.