Munarwan Ex Jubir FPI Bebas Dari Penjara
Jakarta, Jurnalutara.com – Mantan juru bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman (tengah) berjalan keluar usai bebas dari penjara di Rutan Salemba, Jakarta, Senin (30/10/2023).
Munarman akhirnya bisa menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman penjara selama tiga tahun di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Salemba.

Munarman dinyatakan bebas murni karena sudah menjalani masa hukuman sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam vonis. Maksud dari bebas murni ialah tidak ada syarat apapun ketika Munarman ke luar dari penjara.
Munarman sebelumnya ditahan di Lapas Salemba karena terlibat kasus terorisme. Dia divonis 4 tahun penjara dalam kasus tersebut. Munarman ditangkap Densus 88 Polri pada 27 April 2021.
Ditjen Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham juga membenarkan informasi mengenai Munarman bebas murni dari Lapas Salemba. Pembebasan ini disebut sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Berdasarkan keterangan dari Kalapas Salemba bahwa benar besok yang bersangkutan akan bebas dengan pelaksanaan pembebasan sesuai SOP yang berlaku,” kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Dedy Edward, mengutip Detik.