BeritaLiputan UtamaPemerintahanPemilu 2024

Istana Menepis Isu Jika Gibran Menang Jokowi Angkat Jutaan PNS

Shares

Jakarta, JurnalUtara.com – Isu yang menyebut Presiden Joko Widodo berjanji mengangkat jutaan pegawai negeri sipil (PNS) jika Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka menang dalam Pilpres 2024 adalah tidak benar. Hal tersebut dibantah oleh Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana, hari ini, Selasa (16/1/2024) di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta.

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana memberikan keterangan kepada wartawan

“Tidak betul ada janji-janji dari Presiden kepada pejabat daerah, apalagi mengkaitkan proses rekruitmen CPNS/CASN dengan pemenangan paslon tertentu pada pemilu 2024,” kata Ari.

Sebelumnya video Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Takalar, Muhammad Hasbi mengkampanyekan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut dua Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka viral di media sosial.

Ari mengatakan pengangkatan PNS adalah sebuah kebijakan pemerintah yang sudah lama dirancang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk peningkatan layanan kepada masyarakat. Menurutnya, Presiden tidak pernah menjanjikan soal pengangkatan PNS yang berkaitan dengan Pilpres 2024.

“Tanggal 5 Januari Presiden sudah mengumumkan secara terbuka bahwa tahun 2024 akan ada rekrutmen calon Aparatur Sipil Negara di seluruh tanah air sebanyak 2,3 juta formasi. Jadi ini sesuatu yang sifatnya terbuka, transparan dan bagian dari kebijakan pemerintah,” ujar Ari.

Staffsus Presiden menekankan bahwa dalam kunjungan kerja ke daerah, Presiden tidak pernah menjanjikan soal pengangkatan PNS yang berkaitan dengan Pilpres 2024. Menurutnya, semua kegiatan kunjungan kerja Jokowi di daerah sangat terbuka dan bisa dipantau oleh media.

“Jadi tidak ada yang ditutup-tutupi terkait kebijakan ini,” jelas Ari.

Ari menyatakan bahwa Presiden sudah menegaskan beberapa kali mengenai netralitas ASN, TNI dan Polri. Menurutnya konsep netralitas bagi ASN, TNI dan Polri juga sudah diatur dalam undang-undang mengenai sanksi administratif, teguran dan pidana.

“Sudah ada koridornya, Bawaslu daerah sudah bekerja dan tentu saja Kemendagri melalui Irjen sudah menjalankan tugasnya berkaitan dengan ini,” jelasnya terkait perbuatan Sekda Takalar, Muhammad Hasbi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Shares

Masuk

Daftar

Setel Ulang Kata Sandi

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email, anda akan menerima tautan untuk membuat kata sandi baru melalui email.