Johan Bahdi Ketua Bawaslu Jakut Tegaskan Implementasi Perbawaslu Nomor 6/2024 Untuk Pilkada Yang Bersih dan Transparan
Jakarta, Jurnalutara.com – Bawaslu Kota Adm. Jakarta Utara Gelar Rapat Dalam Kantor (RDK) dengan tujuan meningkatkan kapasitas Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Staf Teknis terkait implementasi Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2024. Rapat ini dilaksanakan untuk memastikan kesiapan para pengawas dalam menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.(10/9/2024)
Hadir dalam rapat tersebut Ketua Bawaslu Jakarta Utara Johan Bahdi, Koordinator Divisi Hukum Yapto Sendra, dan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Sobirin. Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh Panwascam se-Jakarta Utara dan staf teknis yang akan terlibat dalam pengawasan Pilkada serentak.
Ketua Bawaslu Jakarta Utara, Johan Bahdi, dalam sambutannya menekankan pentingnya peningkatan kapasitas bagi seluruh pengawas pemilu, terutama dalam menghadapi tantangan pengawasan di lapangan. Menurut Johan, implementasi Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2024 memerlukan komitmen dan pemahaman yang mendalam terkait aturan pengawasan yang lebih terperinci.
“Rapat ini adalah langkah penting untuk memastikan bahwa setiap pengawas di Jakarta Utara memahami perannya secara optimal dan siap untuk mengawasi seluruh tahapan Pilkada dengan profesional. Dengan implementasi Perbawaslu 6/2024, kami memiliki panduan yang jelas untuk memastikan Pilkada berjalan bersih, transparan, dan sesuai aturan,” ujar Johan Bahdi.
Koordinator Divisi Hukum, Yapto Sendra, memberikan pemaparan terkait aspek hukum yang diatur dalam Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2024. Dalam sesi tersebut, ia menekankan pentingnya pemahaman mendalam mengenai regulasi terkait penanganan pelanggaran administratif dan pidana pemilu.
“Peraturan ini mengatur mekanisme penegakan hukum bagi setiap pelanggaran yang terjadi dalam proses Pilkada. Oleh karena itu, sangat penting bagi seluruh pengawas untuk memahami prosedur penanganan pelanggaran sesuai dengan koridor hukum yang berlaku,” kata Yapto Sendra.
Sementara itu, Sobirin, selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, menjelaskan bahwa salah satu prioritas utama dalam pengawasan Pilkada 2024 adalah penanganan cepat terhadap laporan pelanggaran. Sobirin menekankan bahwa dengan adanya Perbawaslu 6/2024, Bawaslu Jakarta Utara berfokus pada penanganan yang tepat waktu dan adil terhadap berbagai pelanggaran yang mungkin terjadi di lapangan.
“Kami harus memastikan setiap pelanggaran, terutama terkait politik uang dan kampanye hitam, dapat ditangani dengan cepat dan sesuai prosedur. Kecepatan dan ketepatan penanganan adalah kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses Pilkada,” ujar Sobirin.
Peningkatan Kapasitas dan Kolaborasi, rapat ini juga diisi dengan sesi pelatihan teknis bagi Panwascam dan staf, bertujuan untuk meningkatkan kemampuan mereka dalam menggunakan alat-alat pengawasan seperti Formulir Model A untuk mendokumentasikan pelanggaran. Selain itu, dibahas juga pentingnya koordinasi dengan lembaga terkait seperti KPU dan aparat keamanan untuk mencegah dan menangani pelanggaran selama proses Pilkada.
Dengan kegiatan ini, Bawaslu Jakarta Utara berharap dapat mempersiapkan jajaran pengawasnya agar siap mengawal seluruh tahapan Pilkada serentak 2024 secara maksimal, menjaga integritas, dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses pemilihan.