Ketum KAHMI Jaya Tegaskan PKD Harus Paham Regulasi
Jakarta, jurnalutara.com – Ketua Umum Majelis Wilayah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MW KAHMI) Jaya, M. Ichwan Ridwan menjelaskan bahwa Pengawas Kelurahan /Desa harus paham tentang regulasi terkait Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serentak 2024 saat Rakernis Pengawas Kelurahan / Desa Se Kecamatan Tanjung Priok di Kelurahan Warakas, Tanjung Priok, Kamis (10/10/2024).
Acara Panwaslu Kecamatan tersebut adalah bagian penguatan kapasitas dalam bentuk Rapat Kerja Teknis untuk Pengawas Kelurahan/Desa Se Kecamatan Tanjung Priok dalam melakukan pengawasan kampanye yang sedang berjalan pada pemilihan serentak 2024 di DKI Jakarta.
“Pengawas Pemilu dalam setiap tingkatan harus memahami tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing. Dengan memahami aturan tersebut pelanggaran kode etik bisa di jaga.” Tegasnya.
Selain itu jajaran Pengawas Pemilu terus dingatkan untuk membangun komunikasi yang baik dengan Masyarakat, informasi yang di terima dari Masyarakat menjadi salah satu bentuk kepercayaan Masyarakat kepada Pengawas Pemilu sebagai pengawal demokrasi untuk menciptakan pemilihan yang berkualitas. Tambah Ichwan
Pada Kegiatan Rakernis ini di harapkan dapat mengoptimalkan pemahaman Pengawas Kelurahan / Desa dalam melakukan pengawasan dan penanganan pelanggaran Pemilihan ke depannya.