Rakernis Panwascam Tanjung Priok Tingkatkan Pemahaman Regulasi Untuk PKD
Jakarta, jurnalutara.com – Panwaslu Kecamatan Tanjung Priok menyelenggarakan Rapat Kerja Teknis Pengawasan, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Cepat dengan Pengawas Kelurahan/Desa Se Kecamatan Tanjung Priok yang bertempat di Ruang Rapat Sekretariat MD KAHMI Jakarta Utara. Kamis, (10/10/2024)
Dalam kata sambutan yang di sampaikan oleh Retno Rika Saputri Ketua Panwaslu Kecamatan Tanjung Priok pada Kamis (10/10) menyampaikan pentingnya kegiatan Rakernis ini untuk mengupgrade pemahaman regulasi baik dari Undang-Undang, Perbawaslu, PKPU dan Peraturan lainnya kepada jajaran Pengawas Kelurahan dalam melakukan Pengawasan di Pemilihan Serentak DKI Jakarta.
Moh. Sobirin, Anggota Bawaslu Jakarta Utara pada kegiatan Rakernis juga memberikan sambutan sekaligus membuka acara. Beliau juga mengingatkan kepada jajaran Panwaslu Kecamatan serta Pengawas Kelurahan agar memperhatikan kode etik penyelenggara pemilu di dalam menjalankan tugas pengawasannya.
“Tahapan Kampanye sudah berjalan, untuk mengantisipasi potensi peningkatan terjadinya pelanggaran yang di hadapi perlu kesiapan kita semua sebagai pengawas pemilu untuk meningkatkan pemahaman mengenai aturan dan teknis penanganan pelanggaran pada pemilihan serentak 2024 di DKI Jakarta”. Tambahnya.
Pada Rakernis hari ini menghadirkan narasumber yaitu M. Ichwan Ridwan, Ketua Umum Majelis Wilayah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MW KAHMI) Jaya, menjelaskan terkait penanganan pelanggaran administrasi Pemilihan, TSM Pemilihan, Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat meningkatkan pemahaman terhadap penanganan pelanggaran Pemilihan kedepannya.